Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SDN Dukuh 05 Kecamatan Cibungbulang Tutup – tutupi Pengunaan Dana BOS, Berpotensi Ada Perbuatan Melawan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 8, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
SDN Dukuh 05 Kecamatan Cibungbulang Tutup – tutupi Pengunaan Dana BOS, Berpotensi Ada Perbuatan Melawan Hukum
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIBUNGBULANG BOGOR, mediasinarpagi.com – SDN Dukuh 05 Kecamatan Cibungbulang, Kab. Bogor Prov. Jawa Barat, saat ini Plt Kepala Sekolahnya dijabat oleh Mamat Turahmat, Jumat (8/10) Kepsek tidak ada ditempat, salah satu Guru saat ditanyakan papan BOS tidak bisa menunjukkan dan ada juga papan BOS kertas di pajang dalam ruangan kantor dan kosong.

RELATED POSTS

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Pemalang

Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

Berdasarkan Webiste kemendikbud, adapaun jumlah siwa/i di sekolah tersebut tahun 2021 yaitu Lk : 146 Pr : 121 atau berjumlah 267 Siswa/i, jumlah Guru ada 8, adapun dana BOS reguler yang diterima sekolah tersebut pada tahun 2021 PER SIWA yaitu sekitar Rp. 900 ribu sd 1.960.000,-

Bahwa berdasarkan data serta hasil investigasi media ini, ada beberapa item penggunaan dana BOS yang diduga mark up serta bukti pembelian barang habis pakai yang mana kwitansi nya dituliskan oleh oknum yang ada di sekolah tersebut,  karena bukti pembelian serta kwitansi tersebut dalam keadaan kosong diberikan oleh pemilik barang dan atau dari toko namun sudah distempel serta ditandatangani.

Jansen Tarigan,SH  salah satu Tim LBH Sinar Bogor Raya saat dimintai pendapatnya terkait surat dinas dari Disdik yang dimintakan oleh Kepala Sekolah serta tidak transparannya pengunaan dana BOS disekolah mengatakan, bahwa Konstitusi mengatur hak setiap warga negara mendapatkan infoirmasi, keterangan dari Penyelenggaran Negera atau Pihak – pihak yang mengunakan uang negara, artinya menurut Saya Kepala Sekolah tersebut tidak paham dengan aturan tersebut atau kuat dugaan ada yang ditutup – tutupi oleh Kepsek tersebut dalam penggunaan dana BOS disekolahnya ? untuk itu wartawan perlu investigasi, terkait dengan tidak transparan nya Kepsek gunakan uang negara atau dana BOS yang ada dugaan Saya pasti ada korupsinya.

Bahwa perlu diketahu dalam Juknis Pengunaan dana BOS diatur pada Permendikbud No.6 tahun 2021 menegaskan antara lain prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan, lalau ada namanya prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” papar Johanes.

Ditambahkan Jansen, bahwa perlu diketahui oleh para kepala sekolah dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, artinya bila Kepsek tunduk dengan aturan diatas maka semua pasti transparan, maka bila ada sekolah yang kepala sekolahnya tidak transparan gunakan dana BOS serta menolak untuk dikonfirmasi terkait pengunaan dana BOS tersebut sebaiknya di laporkan saja ke Tipikor Polres, Kejaksaan Negeri, Inspektorat Pemerintah daerah setempat dan Inspektorat Kemendikbud RI, hal ini agar mereka bekerja sesuai aturan yang ada.(Darles Sembiring/Tim)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Pemalang

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Pemalang

Agustus 21, 2025
Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

Agustus 21, 2025
Kominda Banyumas Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Pada Pengawasan Dan Pencegahan Gangguan Keamanan

Kominda Banyumas Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Pada Pengawasan Dan Pencegahan Gangguan Keamanan

Agustus 21, 2025
Dirpolairud Polda Jateng Evaluasi Musibah Pemancing Tenggelam di Dam Merah, Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Beraktifitas di Laut

Dirpolairud Polda Jateng Evaluasi Musibah Pemancing Tenggelam di Dam Merah, Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Beraktifitas di Laut

Agustus 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.