Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rumah Tinggal Diduga Jadi Tempat Jual Miras di Neglasari Kota Tangerang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 7, 2021
in Peristiwa
0
Rumah Tinggal Diduga Jadi Tempat Jual Miras di Neglasari Kota Tangerang
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG KOTA, mediasinarpagigroup.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu yang lalu pernah mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang merupakan hal yang ilegal, sehingga tidak ada satu pun yang dapat menjual bebas segala jenis minuman keras di Kota Tangerang.

RELATED POSTS

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Pada kenyataannya di lapangan, masih saja ada warga yang berdomisili di Kota Tangerang masih berani menjual dan mengedarkan miras.

Hasil dari pantauan langsung di lapangan, Rabu malam (6/10/21) ada sebuah rumah di RT 004 RW 003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, diduga melakukan praktek penjualan dan pengedaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merk.

Seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan membenarkan adanya penjualan miras di rumah seorang warga yaitu dengan nama panggilannya AO di RT 004/003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari.

Ia berharap rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan miras tersebut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan penutupan.

“Penjualan miras di rumah tersebut sudah meresahkan warga, karena miras akan merusak anak anak muda di sekitar sini, saya berharap penjualan miras tersebut segera dihentikan,” ujarnya.

Saat wartawan hendak konfirmasi ke penjual miras, datang menghadang seorang yang mengaku sebagai wartawan dari MCI.

“Kamu mau ngapain kesini, saya Cacan wartawan di MCI, se-Tangerang Raya kenal saya, kalau mau kesini urusannya sama saya,” ujarnya dengan nada lantang menghadang wartawan yang hendak konfirmasi dengan keberadaan tempat yang diduga menjual miras tersebut.

Sementara Sanrodi dari Sekertaris DPW RGPI (Rajawali Garda Pemuda Indonesia) Kota Tangerang mengatakan Kamis (7/10/21) soal miras menjadi sorotan sejak dikeluarkannya Perda No.7 Tahun 2005 yaitu tentang minuman keras (miras), dan Kota Tangerang mempunyai moto Akhlakul Karimah.

Menurutnya semenjak tahun 2005 banyak para penjual miras berjualan di luar Kota Tangerang, tetapi para pembelinya minum di Kota Tangerang.

“Saya sebagai masyarakat Kota Tangerang mengapresiasi dan mendukung kepada aparat pemerintah, baik itu Satpol PP dan kepolisian, yang telah melakukan penindakan sebagai bukti nyata melakukan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2005 terkait larangan penjualan minuman keras di Kota Tangerang.(Tim) )

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

April 4, 2026
SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.