Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Samosir Amankan PTHS atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 26, 2024
in Uncategorized
0
Polres Samosir Amankan PTHS atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
0
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samosir | mnediasinarpagigroup.com – Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial PTHS warga Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram brutto.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Salah Satu Desa Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dimaksud.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, mereka menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah. Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya, PTHS diamankan dan tim memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain.

Setelah itu, PTHS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir meliputi pengamanan tersangka, barang bukti, dan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” ungkap Brigadir Vandu P Marpaung.

Polres Samosir terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (Kirman)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.