Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sosialisasikan Tertib Administrasi Ranmor, Tim Samsat Madiun Kota Door to Door ke Rumah Wajib Pajak Sampaikan Tunggakan Pajak

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 3, 2024
in Uncategorized
0
Sosialisasikan Tertib Administrasi Ranmor, Tim Samsat Madiun Kota Door to Door ke Rumah Wajib Pajak Sampaikan Tunggakan Pajak
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Madiun | mediasinarpagigroup.com – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kota Madiun, Jasa Raharja memiliki beberapa action plan salah satunya adalah massif melaksanakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan door to door ke rumah masyarakat. Kegiatan ini diberi istilah Gerakan 2 Nopol 1 Hari. Upaya ini dilaksanakan oleh seluruh insan Jasa Raharja dengan cara mengunjungi alamat wajib pajak yang mempunyai tunggakan PKB dan SWDKLLJ. Setiap harinya, petugas diwajibkan untuk mengunjungi wajib pajak penunggak minimal 2 orang atau 2 kendaraan.

Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini lahir dari inisiasi Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur sebagai upaya menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya 58 %. Dengan upaya massif ini diharapkan wajib pajak yang lalai akan kewajibannya menjadi patuh dan berperilaku taat pajak. Tidak jarang dijumpai pada saat petugas melaksanakan Gerakan 2 Nopol 1 Hari ini ditemukan bahwa kendaraan sudah bukan menjadi kepemilikan wajib pajak sesuai data di Samsat. Sehingga dengan kegiatan ini dapat juga memberikan informasi kepada masyarakat tata cara melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah bukan menjadi kepemilikannya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kamis, 2 Mei 2024 di sela-sela kegiatan ini, petugas juga tidak lupa menginformasikan beberapa kebijakan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor seperti pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana aturan ini mengatur penghapusan data kendaraan bermotor apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa laku STNK habis. Dengan kegiatan ini diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat khususnya wilayah Kota Madiun.(Humas/Aqtoris)

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.