Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ternyata ini Manfaat SWDKLLJ yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak Khususnya Kendaraan Terlibat Laka Lantas

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 3, 2024
in Uncategorized
0
Ternyata ini Manfaat SWDKLLJ yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak Khususnya Kendaraan Terlibat Laka Lantas
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ngawi | mediasinarpagigroup.com – Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 beserta peraturan pendukungnya, Jasa Raharja memiliki tugas utama untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan mengelola dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib dari masyarakat. Termasuk dalam kategori Asuransi Sosial, Jasa Raharja mengedepankan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan. Santunan Jasa Raharja yang bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang terkutip bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini mewajibkan setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tertib dalam pembayaran tersebut sebagai dasar penyerahan santunan.

Jumat, 3 Mei 2024 Tim Pembina Samsat Ngawi melaksanakan edukasi kepada wajib pajak pemilik kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang sudah tidak berlaku PKB dan SWDKLLJnya. Hal ini dilakukan sebagai managemen risiko keabsahan penyerahan santunan.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM menyampaikan bahwa masyarakat sebagai pemilik kendaraan sebaiknya memahami peraturan tertib administrasi kendaraan bermotor, selain pembayaran PKB untuk kontribusi pembangunan daerah, manfaat SWDKLLJ ini sangat besar sebagai dasar pemberian santunan Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas.(Humas/Aqtoris)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.