Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.1,7 Miliar Lebih Dana BOS Reguler Tahun 2022-2023, Diduga Ajang Korupsi di SMA Negeri 1 Sigunung Kabupaten Pakpak Bharat

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 2, 2024
in Uncategorized
0
Rp.1,7 Miliar Lebih Dana BOS Reguler Tahun 2022-2023, Diduga Ajang Korupsi di SMA Negeri 1 Sigunung Kabupaten Pakpak Bharat
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pakpak Bharat | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Sigunung Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara  yang berada di Jl. Kuta Onan, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ari Susanty, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 469, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 382.235.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 382.235.000,-

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMA Negeri 1 Sigunung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.585.500
  • pengembangan perpustakaanRp 53.560.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 64.919.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 73.710.000
  • administrasi kegiatan sekolahRp 43.636.500
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 9.420.000
  • langganan daya dan jasaRp 23.976.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 66.977.100
  • penyediaan alat multi media pembelajaranRp 33.418.000
  • Total Dana terserap Rp 382.202.100

Lalu laporan Kepala SMAN 1 Sigunung ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.050.000
  • pengembangan perpustakaanRp 75.150.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 54.475.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 48.328.500
  • langganan daya dan jasaRp 24.496.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 69.134.850
  • Total Dana terserap Rp 382.267.900

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.128 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.136 juta lebih,  fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Tahun 2022 SMAN 1 Sigunung  memperoleh dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 244.989.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 324.774.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 244.989.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus buat laporan fiktif alais laporan yang direkayasa, dan diduga merugikan keuangan negera.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal tersebut dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Pakpak Bharat dan Polda Sumut berikut ke Kejari Dairi serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 1 Sigunung di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Sigunung dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.