Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lapak Liar Diduga Disewakan Oknum RW Setempat Simpang Kandis Kota Bengkulu, Berpotensi Rugikan Pendapatan Asli Daerah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 2, 2024
in Uncategorized
0
Lapak Liar Diduga Disewakan Oknum RW Setempat Simpang Kandis Kota Bengkulu, Berpotensi Rugikan Pendapatan Asli Daerah
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Polemik badan jalan di jadikan tempat lapak pedagang kaki lima sering kali terjadi seperti di simpang Kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Hasil penelusuran awak media adanya beberapa lapak pedagang liar yang di beking oleh oknum RW setempat tertentu dengan inisial (DL) sementara itu lahan tersebut seharusnya lahan parkir di jadikan lapak pedagang dan di sewahkan oleh pedagang kaki lima.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Hasil konfirmasi kami kepada pengurus pengolahan parkir Kota Bengkulu Alamsyah dkk bahwa mereka sudah koordinasi ke pihak Bappeda dan Camat setempat serta ke pihak toko bahwa badan jalan tersebut untuk di jadikan lahan parkir supaya dapat menambah income daerah tapi saat itu di larang oleh oknum (DL) belakangan lahan itu di jadikan lapak pedagang.

Di lain pihak ketua Aliansi LSM dan KPA Mahasiswa Eko Fransisco mengatakan jika lapak pedagang digunakan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa kontribusi kepada pendapatan daerah apa lagi itu badan jalan seharusnya menjadi lahan parkir di jadikan lapak pedagang untuk keuntungan pribadi ini bisa menjadi masalah.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi diatur dan kontribusinya dipungut sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan, lapak pedagang tanpa izin atau tanpa membayar retribusi yang sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang. Ini bisa melanggar peraturan zonasi atau peraturan penggunaan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Mungkin ada sanksi atau tindakan hukum yang diberlakukan terhadap pihak yang melanggar peraturan tersebut” ujar Eko.

Sementara itu pengolah parkir Kota Bengkulu akan koordinasi ke semua pihak terkait tentang permasalahan tersebut termasuk ke aparat penegak hukum.(Zen)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.