• Login
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Tahun 2023 Diterima Desa Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Rp. Rp. 878.485.000- Laporan Penggunaan nya ke Kementrian Diduga Dimanipulasi, Katanya Ada Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 1, 2024
in Uncategorized
0
Dana Desa Tahun 2023 Diterima Desa Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Rp. Rp. 878.485.000- Laporan Penggunaan nya ke Kementrian Diduga Dimanipulasi, Katanya Ada Korupsi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Desa Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 878.485.000- bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terkait penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan unutuk apa – apa saja, lalu publik juga mengetahui dan dapat mengawasinya.

Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Sukaraja ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 1 digunakan untuk :

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

  1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Operasional Ambulan) Rp 6.013.000
  2. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa, Peta Wilayah dan Sosial Desa (Pemetaan Pekon) Rp 72.950.000
  3. Peta Wilayah dan Sosial Desa (Satgas Sosial Pekon (Puskesos) Rp 7.000.000
  4. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa, Dokumen Perencanaan (Penyusunan Dokumen APBP dan Pelaporan Pekon) Rp 3.745.000
  5. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa (Pengadaan Sarpras (Operasional,dll) Rp 3.500.000
  6. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Bantuan Insentif Rukun Tetangga) Rp 1.400.000
  7. Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Operasional Rukun Tetangga) Rp 7.000.000
  8. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Pelestarian Adat, Seni dan Budaya) Rp 26.800.000
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Kordinasi Pemerintah Desa) Rp 2.000.000
  10. Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 2.400.000
  11. Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Ceremonial di Desa) Rp 6.000.000
  12. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Kambing dan Alpukat (Ketahanan Pangan) Rp 76.800.000
  13. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 29.700.000

Lalu laporan Kepala Desa Sukaraja ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 2 digunakan untuk :

  1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Insentif) Rp 10.800.000
  2. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi, Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa (Bantuan Pendidikan Paket C (SBS) Rp 5.400.000
  3. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Makanan Tambahan dan Operasional Posyandu) Rp 2.700.000
  4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Operasional Ambulan) Rp 17.413.000
  5. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Penyediaan ODF) Rp 12.400.000
  6. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Bantuan Operasional Satgas Lingkungan Hidup) Rp 8.100.000
  7. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Surat Kabar dan Publikasi) Rp 67.600.000
  8. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Perlengkapan Komputer) Rp 14.000.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Rabat Beton Sukaraja Barat (P. 150 x T. 0,15 x L. 2,5) Rp 89.375.000
  10. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa, Peta Wilayah dan Sosial Desa (Pemetaan Pekon) Rp 72.950.000
  11. Peta Wilayah dan Sosial Desa (Satgas Sosial Pekon (Puskesos) Rp 7.000.000
  12. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa, Dokumen Perencanaan (Insentif Operator Pekon) Rp 4.500.000
  13. Dokumen Perencanaan (Penyusunan Dokumen APBP dan Pelaporan Pekon) Rp 3.745.000
  14. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa (Pengadaan Sarpras (Operasional,dll) Rp 8.500.000
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Bantuan Mesin Rumput Dorong Untuk Karang Taruna) Rp 7.500.000
  16. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Bantuan Insentif Rukun Tetangga) Rp 3.500.000
  17. Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Operasional Rukun Tetangga) Rp 17.500.000
  18. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Pelestarian Adat, Seni dan Budaya) Rp 26.800.000
  19. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Kordinasi Pemerintah Desa) Rp 4.000.000
  20. Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial) Rp 4.800.000
  21. Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Ceremonial di Desa) Rp 12.000.000
  22. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Kambing dan Alpukat (Ketahanan Pangan) Rp 76.800.000
  23. Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pelatihan Sadar Hukum Bagi Perangkat Pekon) Rp 1.000.000
  24. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 89.100.000
  25. Penyertaan Modal, Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal Desa) Rp 50.000.000

Berikutnya , laporan Kepala Desa Sukaraja ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 3 digunakan hanya 1 kegiatan yaitu : PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 118.800.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Ditambahkan Syahrul, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Sukaraja ke Tipikor Polres Tanggamus dan Polda Lampung berikut ke Kejari Tanggamus serta Kejati Lampung, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa tersebut di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.

Untuk tahun 2024 Desa Sukaraja menerima dana desa sekitar Rp.1.141.703.000, diharapkan masyarakat aktif dalam melakukan pengawasn terkait pengunaan dana desa tersebut, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya tidak terlalu besar.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukaraja dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Paul/Tim)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kontak mediasinarpagigroup.com
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.