Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dana Desa Rp.896.481.000 Tahun 2023 Diterima Desa Gisting, Diduga Dikorupsi, Modusnya Bagaimana ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 30, 2024
in Uncategorized
0
Dana Desa Rp.896.481.000 Tahun 2023 Diterima Desa Gisting, Diduga Dikorupsi, Modusnya Bagaimana ?
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah : 1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan., 2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa., 3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal., 4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial., 5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, 6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa., 7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tahun 2023 Desa Gisting Permai Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Lampung  menerima Dana Desa sekitar Rp. 896.481.000,- berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana desa tahap 1, antara lain sebahagian digunakan untuk :

  1. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa), Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku Administrasi ) Rp 2.400.000
  2. Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Perpustakaan Digital) Rp 15.000.000
  3. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi, Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa (Semua Bisa Sekolah) Rp 5.400.000
  4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pemberian Makan Tambahan usia 0-24 bulan) Rp 6.750.000.
  5. Jumlah Ibu Hamil (Pemberian Makan Tambahan Ibu Hamil,) Rp 6.000.000
  6. Jumlah Lansia (Pemberian Makan Lanbahan Lansia) Rp 4.025.000
  7. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD (Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pekon (Mobil Ambulans,motor dinas)Rp 11.720.000
  8. Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (Insentif Petugas Kebersihan Lingkungan Tingkat RT)Rp 11.400.000
  9. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa, Rambu Jalan (Pengadaan Umbul-umbul Pekon) Rp 21.000.000
  10. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Jaringan Informasi Lokal Pekon) Rp 51.741.000
  11. Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Pengecatan Balai Keserasian Pekon)Rp 5.742.000
    1. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa (Prasarana Pemakaman Jenazah)Rp 3.461.500
    2. Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Rabat Beton Dusun IV Blok 17)Rp 31.556.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-gorong Plat Beton Dusun IV Blok 17) Rp 12.715.000
  13. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan Pemberdayaan PKK) Rp 10.205.681
  14. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan KPM RDS) Rp 6.837.000

Laporan Kepala Desa Gisting terkait penggunaan dana desa tahap 2 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya sebahagian digunakan untuk :

  1. Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Perpustakaan Digital)Rp 15.000.000
  1. Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa (Semua Bisa Sekolah)Rp 5.400.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pemberian Makan Tambahan usia 0-24 bulan) Rp 6.750.000
  3. Jumlah Ibu Hamil (Pemberian Makan Tambahan Ibu Hamil,) Rp 6.000.000
  4. Jumlah Lansia (Pemberian Makan Lanbahan Lansia) Rp 4.025.000
  5. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Bimtek Kader KPM dan RDS Pekon Bersama) Rp 4.781.000
  6. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD (Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pekon (Mobil Ambulans,motor dinas)Rp 27.615.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (Insentif Petugas Kebersihan Lingkungan Tingkat RT)Rp 22.800.000
  8. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa, Rambu Jalan (Pengadaan Umbul-umbul Pekon) Rp 21.000.000
  9. Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Jaringan Informasi Lokal Pekon)Rp 70.391.000
  10. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (Pembersihan Jalan Usaha Perkebunan) Rp 7.405.000
  11. Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Pengecatan Balai Keserasian Pekon)Rp 5.742.000
  12. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa (Prasarana Pemakaman Jenazah)Rp 3.461.500
  13. Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Rabat Beton Dusun IV Blok 17)Rp 31.556.000
  14. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-gorong Plat Beton Dusun IV Blok 17)Rp 12.715.000
  15. Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT Dusun 2 Bok 21)Rp 176.214.000
  16. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan Pemberdayaan PKK) Rp 10.223.000
  17. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan TP PKK Pekon Gisting Permai) Rp 7.345.000
  18. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan KPM RDS) Rp 10.637.000
  19. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan Kader Lansia) Rp 2.940.000
  20. Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Kegiatan Posyandu Remaja) Rp 2.856.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Lampung, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Ditambahkan Syahrul, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kades ke Tipikor Polres Tanggamus dan Polda Lampung berikut ke Kejari Tanggamus serta Kejati Lampung, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Gisting di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara pihak – pihak yang terlibat, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kades Gisting dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Paul/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.