Jumat, November 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dana BOS Reguler Tahun 2022-2023 Diterima SD Negeri Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Diduga Dikorupsi Kepsek, Bagimana Modusnya ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 29, 2024
in Pendidikan
0
Dana BOS Reguler Tahun 2022-2023 Diterima SD Negeri Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Diduga Dikorupsi Kepsek, Bagimana Modusnya ?
0
SHARES
800
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,  yang berada di Kp. Cibongas Rt 02 Rw 01, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dudung Wahid memiliki jumlah Siswa/I sekitar 194, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 87.300.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 87.300.000,-

Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.

RELATED POSTS

125 Peserta Penggalang SDN Beji 2 Ikuti Kegiatan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA)

Kepala SDN Sukamaju 1, Mengajar di Hadapan Presiden Prabowo Pada Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran

Laporan Kepala SD Negeri Pancatengah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 235.000
  • pengembangan perpustakaanRp 7.348.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.757.500
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.072.700
  • administrasi kegiatan sekolahRp 12.870.000
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.370.000
  • langganan daya dan jasaRp 3.400.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.609.150
  • pembayaran honorRp 3.300.000
  • Total Dana terserap Rp 86.962.350

Laporan Kepala SD Negeri Pancatengah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.798.500
  • pengembangan perpustakaanRp 2.858.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.436.550
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.128.000
  • administrasi kegiatan sekolahRp 8.362.600
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.765.000
  • langganan daya dan jasaRp 4.400.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 17.589.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.000.000
  • pembayaran honorRp 3.300.000
  • Total Dana terserap Rp 87.637.650

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar      diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum se`rta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.10 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Sebut saja terhadap kegiatan  kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.67 juta lebih,  adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.

Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.21 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.33 juta lebih,  fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2022 SD Negeri Pancatengah menerima dana  BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 48.600.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 64.800.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 48.600.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporan penggunaan nya ke Kementrian terkait ada praktek rekayasa atau manipulasi.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Tasiklamaya dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya serta Kejati Jabar atau APH (Aparat Penegak Hukum) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Pancatengah di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pancatengah mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tm)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

125 Peserta Penggalang SDN Beji 2 Ikuti Kegiatan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA)

125 Peserta Penggalang SDN Beji 2 Ikuti Kegiatan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA)

November 19, 2025
Kepala SDN Sukamaju 1, Mengajar di Hadapan Presiden Prabowo Pada Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran

Kepala SDN Sukamaju 1, Mengajar di Hadapan Presiden Prabowo Pada Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran

November 19, 2025
PGRI Kecamatan Cilodong Miliki Pengurus Baru, H. Nisar: Amanah Selalu Mengandung Risiko

PGRI Kecamatan Cilodong Miliki Pengurus Baru, H. Nisar: Amanah Selalu Mengandung Risiko

November 19, 2025
PGRI Kecamatan Bojongsari Meriahkan HUT Ke-80

PGRI Kecamatan Bojongsari Meriahkan HUT Ke-80

November 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.