Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diterima SD Negeri 1 Sukamaju Kabupaten Tanggamus, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 29, 2024
in Pendidikan
0
Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diterima SD Negeri 1 Sukamaju Kabupaten Tanggamus, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 1 Sukamaju Kabupaten Tanggamus, Lampung  yang berada di Sukamaju, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dwi Adminingsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 108, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 48.600.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 48.600.000,-

Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.

RELATED POSTS

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Laporan Kepala SD Negeri 1 Sukamaju ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 1.480.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.724.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 3.638.500
  • langganan daya dan jasaRp 2.820.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.810.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaranRp 8.150.000
  • pembayaran honorRp 11.700.000
  • Total Dana terserap Rp 48.600.000

Laporan Kepala SD Negeri 1 Sukamju  ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 10.241.500
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.500.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.645.000
  • langganan daya dan jasaRp 2.820.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 500.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.400.000
  • pembayaran honorRp 3.900.000
  • Total Dana terserap Rp 48.600.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung      diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum se`rta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.11 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Sebut saja terhadap kegiatan  asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.27 juta lebih,  adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.

Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.7 juta lebih,  fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2022 SD Negeri 1 Sukamaju menerima dana  BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 27.810.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 06 Juni 2022 Rp 37.080.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 27 Oktober 2022 Rp 27.810.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporan penggunaan nya ke Kementrian terkait ada praktek rekayasa atau manipulasi.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta setempat dan Polda Lampung berikut ke Kejari setempat serta Kejati Lampung atau APH (Aparat Penegak Hukum) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri 1 Sukamaju di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Sukamaju mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tm)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 25, 2025
SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Agustus 25, 2025
Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Agustus 25, 2025
SD Negeri Jelupang 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

SD Negeri Jelupang 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Agustus 25, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.