Cimais| mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Lakbok Kab.Ciamis, Jawa Barat yang berada di Jl.Raya Cintajaya Lakbok, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ade Sudrajat memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1023, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 767.250.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 767.250.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya, fakta nya Kepala Sekolah tidak tunduk pada aturan yang telah di buat oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenytrian terkait sebab Kepsek belum melaporkan poenggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kemntrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kemenristekdikti RI.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Lakbok menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 433.800.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 578.400.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 433.800.000,-
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Lakbok ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 4.300.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 61.124.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.665.000
- langganan daya dan jasa Rp 17.100.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 202.861.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 140.750.000
- Total Dana terserap Rp 433.800.000
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Lakbok ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.700.000
- pengembangan perpustakaan Rp 248.550.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 202.845.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.480.000
- langganan daya dan jasa Rp 26.662.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 52.910.000
- Total Dana terserap Rp 575.147.600
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Sindangkasih ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.412.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.200.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 365.825.400
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.815.000
- langganan daya dan jasa Rp 22.800.000
- Total Dana terserap Rp 437.052.400
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 252 Juta lebih, berdasarkan keterangan sumber disekolah bahwa Kepsek katanya diduga kerjasama dengan peneribit dan distributor membuat bukti pembelian / pembelanjaan yang dibengkakkan, kwitansi atau bukti pembelian tidak sesuai dengan jumlah buku – buku yang dibeli, dipihak lain Kepsek juga telah dapat persenan dari harga pembelian buku yang ada, hal ini sudah lama beralangsung, 10 sd 15 % dari bukti pembelian diduga di mark up oleh Kepsek bekerjasama dengan Distributor, tegas Sumber.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.629 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Lalu saja terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.255 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 35 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 85, hal ini diduga tindakan yang merugikan keuangan Negara.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Lalu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Ciamis dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Ciamis serta kejati Jawa Barat, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 1 Lakbok di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Lakbok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red).