Kamis, November 27, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SDN Keradenan Kabupaten Bogor, Gunakan Dana BOS Rp. 545 Jt Tidak Transparan, Ada Apa ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 29, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
Kepala SDN Keradenan Kabupaten Bogor, Gunakan Dana BOS Rp. 545 Jt Tidak Transparan, Ada Apa ?
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Keredenan Kabupaten Bogor gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tidak transparan, padahal jelas dalam aturan juklak – juknis penggunaan dana yang diatur pada Permendikbud  No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi.

Rabu, (29/9) media ini ke sekolah tersebut namun papan pengunaan dana BOS tidak di tulis kan oleh Kepsek , Plt Kepsek mengatakan bahwa Beliua disekolah tersebut hanya Plt lalu masih baru.

RELATED POSTS

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

Tahun 2021 SDN Kerdenan miliki jumlah murid sebanyak 545 ( Lk = 298 Pr 247) adapun jumlah guru yaitu 17, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp. 545 Jt Jt dana tersebut diterima 3 tahap oleh Kepala Sekolah.

Dara Tarigan,SH  salah satu Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya saat dimintai keterangannya tergait pengunaan dana BOS mengatakan, bahwa pijakan Kepala Sekolah sudah  jelas ada aturannya di Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, lalu pada pada  Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi., apakah kepala sekolah sudah melakukan aturan ini kalau pendapat Saya masih banyak Kepsek tidak tunduk pada aturan pengunaan dana BOS yang ada.

Bahwa perlu diketahui publik terkait penggunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan nya dan juga pengeluaran nya secara baik dan benar.

Untuk itu saran Saya  Tim Hukum Media ini agar  melaporkan para Kepsek yang diduga korupsi dana BOS ke APH (Aparat Penegak Hukum) antara lain ke Tipikor Polres serta Kejaksaan Negeri setempat agar mereka mempertangung jawabkan perbuatan dugaan korupsi yang mereka lakukan, terkait apakah benar atau tidak korupsi biarkan proses hukum yang berjalan.

Perlu Kami tegaskan bahwa secara yuridis peran serta masayarakat terkait pemberantasan korupsi dilindungi oleh konstitusi termuat dalam Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan;  “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.” ujar Dara.(Edi).

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

November 27, 2025
Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

November 27, 2025
Pemkab  Bekasi Melalui  Dinas SDA-BMBK Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

Pemkab Bekasi Melalui Dinas SDA-BMBK Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

November 27, 2025
Ade Godam Siap Maju di Pilkades Yang Akan Datang

Ade Godam Siap Maju di Pilkades Yang Akan Datang

November 27, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.