Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD Negeri Dukuh 04 Cibungbulang Bogor Akan Dilaporan ke Tipikor Polres, Ada Apa ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 28, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SD Negeri Dukuh 04 Cibungbulang  Bogor Akan Dilaporan ke Tipikor Polres, Ada Apa ?
0
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIBUNGBULANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Dukuh 04 Cibungbulang Kabupaten Bogor gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tidak taat aturan, padahal jelas dalam aturan juklak – juknis penggunaan dana yang diatur pada Permendikbud  No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi.

Dari hasil pantauan media ini, Selasa, (28/9) di sekolah ini papan pengunaan dana BOS ada tetapi kosong melompong tidak diuraikan apapun dalam papan tersebut, Kepsek Oom Laelasai selaku  Kepala Sekolah ada ditempat, saat ditanya terkait hal itu beliau tidak menjawanya.

RELATED POSTS

Pindah Golongan Pramuka di SMK Negeri 15 Kota Bekasi, Berharap Murid Dapat Tumbuh Menjadi Generasi Berkarakter

SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Tahun 2021 SDN Dukuh 04 miliki jumlah murid sebanyak 154 ( Lk = 77 Pr 77) adapun jumlah guru yaitu 6, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp. 154 Jt dana tersebut diterima 3 tahap atau per 4 bulan sekali, digunakan untuk apa dana tersebut hanya Kepsek yang tau.

Jansen Tarigan,SH salah satu Tim Advokat di LBH Sinar Bogor Raya yang  berkantor di wilayah Cibinong menegaskan terkait Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.

Berangkat dari aturan tersebut  apakah kepala sekolah sudah melakukan aturan ini kalau pendapat Saya masih banyak Kepsek tidak tunduk pada aturan pengunaan dana BOS yang ada, kenapa demikian hal ini akibat lemahnya pengawasan dari internal Dinas Pendidikan atau sengaja dibairkan oleh pengawas karena diduga mereka sudah dapat amplop yang isinya uang tegas Jansen.

Saran saya sebaiknya Tim Hukum Media ini adukan atau laporkan saja  Kepsek tersebut ke Aparat Penegak Hukum, misalnya ke Kejari Kabupaten Bogor, Ke Tipikor di Polres Kabupaten Bogor serta ke Injen Kemendikbud, tegas Jansen.(Darles Sembiring)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pindah Golongan Pramuka di SMK Negeri 15 Kota Bekasi, Berharap Murid Dapat Tumbuh Menjadi Generasi Berkarakter

Pindah Golongan Pramuka di SMK Negeri 15 Kota Bekasi, Berharap Murid Dapat Tumbuh Menjadi Generasi Berkarakter

September 15, 2025
SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

September 1, 2025
Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Dikorupsi Kepsek

September 1, 2025
Dana BOS Rp.3 M lebih Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3 M lebih Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

September 1, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.