Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PT KMI minuman di Ciherang Pondok Diduga Tidak Mengantongi Ijin Bor Air Bawah Tanah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 5, 2024
in Uncategorized
0
PT KMI minuman di Ciherang Pondok Diduga Tidak Mengantongi Ijin Bor Air Bawah Tanah
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – Dalam mengoptimalkan pemanfaatan air dibawah tanah khususnya bagi perusahaan seharusnya pemko pusat dapat mensosialisasikanya kepada pengusaha dalam penggunaan air dibawah tanah, begitupun dengan camat setempat yang mana pengusaha pengusaha yang ada diwilayahnya dapat menyesuaikan kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang undang yang ada.

Seperti perusahaan minuman root beer PT KMI yang berada diwilayah Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang didapatkan info keakuratanya dari pejabat publik setempat bahwa perusahaan minuman tersebut memakai air bawah Tanah dengan kapasitas kubik yang tidak dipublikasikan dan diduga tidak mengantongi ijin sipa menurut persa no 4 tahun 2017, pasal 31 ayat 2,karena akan berpengaruh kepada penghasilan pajak daerah. hal ini tentunya akan mendapatkan saksi pidana kurungan 6 bulan penjara dan sanksi 50 juta rupiah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Efek dari sumur bor air yg melebihi kapasitas lama kelamaan akan mengakibatkan efek buruk terhadap lingkungan yang mana Ambal lingkunganpun akhir akhir ini tidak berjalan dengan baik menurut pejabat setempat,

Sedangkan untuk debit air <50 liter/detik upaya pengelolaan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan SPPL tergantung pergub atau perwako wilayah masing masing hal ini tentunya harus ada pemantauan wilayah setempat yang lebih dominan yang mana semua perusahaan yang ada diwilayah caringin diduga ada monopoli pejabat setempat hal ini disampaikn langsung oleh secutinya masing masing perusahaan.

Kami menghimbau kepada camat setempat untuk dapat dikoordinasikan lebih baik untuk dapat membuka ruang bagi masyarakat dan sosial kontrol agar terjalinnya komunikasi yg baik agar tidak ada nada sumbang yang bersefek kepada instansi terkait.(Eva)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.