Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jasa Raharja Tuban Memberikan Santunan Meninggal Dunia Kepada Keluarga Korban Kecelakaan di Soko Tuban

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 21, 2024
in Uncategorized
0
Jasa Raharja Tuban Memberikan Santunan Meninggal Dunia Kepada Keluarga Korban Kecelakaan di Soko Tuban
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban | mediasinarpagigroup.com – Pada hari Selasa, 19 Maret 2024 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Simpang 3 Desa Jati Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang melibatkan antara Truk dengan Sepeda Motor. Kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor, Turiman, 51 tahun, meninggal dunia.

Merujuk dari Laporan Polisi yang telah diterbitkan, kasus kecelakaan tersebut masih dalam lingkup jaminan Jasa Raharja. Dengan adanya laporan tersebut, pada hari Rabu, 20 Maret 2024, dengan sigap Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban, Igemuri, melakukan kunjungan ke rumah duka untuk silaturahmi dan belasungkawa serta memastikan keabsahan ahli waris yang akan menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Selain itu, petugas juga menjelaskan ketentuan ahli waris penerima santunan Jasa Raharja. Sesuai dengan Pasal 12 PP 18 Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu – Lintas Jalan, yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja yaitu janda/dudanya yang sah, apabila tidak memiliki janda/dudanya yang sah, jatuh kepada anak-anaknya yang sah, dan apabila tidak memiliki janda/duda serta anak-anaknya yang sah, jatuh kepada orang tuanya yang sah.

Igemuri menjelaskan, “Kegiatan kunjungan ke rumah duka ini, adalah kegiatan yang wajib dilakukan agar keluarga korban dapat merasakan kemudahan pelayanan Jasa Raharja, serta santunan yang diberikan tepat sasaran sesuai aturan.”

Proaktif dan cepat tanggapnya petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan merepresentasikan dari kepedulian Pemerintah kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Walau demikian, tetap dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu, selamat sampai tujuan dan jangan lupa bayar pajak kendaraan.(Humas/Aqtoris)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.