Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Wakapolres Pringsewu Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 13, 2024
in Uncategorized
0
Wakapolres Pringsewu Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, hadir dalam acara penting pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu. Acara ini berlangsung pada Selasa (13/2/2024) pagi di halaman kantor KPU setempat.

Tidak hanya Kompol Robi Bowo Wicaksono, acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ikhsan Hendrawan, Ketua KPU beserta komisionernya, Ketua Bawaslu, Danramil Pringsewu, dan beberapa tamu undangan lainnya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 2.705 lembar, terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 625 lembar, dan Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 733 lembar. Selain itu, terdapat Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 336 lembar dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.007 lembar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.