Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terdesak Kebutuhan Bayar Angsuran Bank, Pria Asal Banyumas, Pringsewu Nekat Mencuri Ponsel

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 28, 2023
in Uncategorized
0
Terdesak Kebutuhan Bayar Angsuran Bank, Pria Asal Banyumas, Pringsewu Nekat Mencuri Ponsel
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Terdesak kebutuhan membayar angsuran Bank, seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri sebuah ponsel pintar. Akibatnya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini ditangkap Polisi dan harus menjalani hari harinya di balik jeruji.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan, tersangka EF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin sore (27/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Saat di ringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Sukoharjo saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 buah handphone pintar merk Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.

Aksi kriminal itu, kata Kapolsek, terjadi pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko.

“Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp.2 juta dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian,” jelasnya

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp.900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran Bank.

“Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” ungkap Riadi.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.