Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara Kembali Melahirkan Inovasi: TAUSIA

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 2, 2023
in Uncategorized
0
Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara Kembali Melahirkan Inovasi: TAUSIA
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu Utara | mediasinarpagigroup.com – Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara kembali melahirkan inovasi. Namanya, Akta Tutup Usia (TAUSIA).

Dengan Inovasi TAUSIA, tentunya masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara dengan mudah dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan berupa akte kematian bagi ahli waris yang telah meninggal.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Hal itu diungkapkan langsung oleh kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, dengan media ini di ruang kerjanya, Senin

Dikatakannya, inovasi ini merupakan sebuah wujud kepedulian pemerintah untuk membantu menguruskan Akta Kematian bagi masyarakat yang sedang mengalami musibah kematian. Akta tersebut, kata Suwanto, akan diserahkan kepada ahli waris pada saat hari ke 3 atau hari ke 7 Setelah kematian.

“Jadi, dengan adanya inovasi TAUSIA ini, maka kita tidak perlu takut lagi data kematian yang masih tercantum dalam kartu keluarga (KK) dimanfaatkan sekelompok pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya untuk pemilihan umum, registrasi kartu prabayar, penerimaan bantuan, BPJS dan lain sebagainya,” terang Suwanto.(11-2023)

Kepala Disdukcapil menambahkan, pengajuan permohonan Akta Kematian dapat dilakukan secara tatap muka langsung ke Kantor Disdukcapil atau melalui layanan online Via WhatsApp (WA). Pemberian Akta Kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Akta Kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara.

“Persyaratan pengurusan Akta Kematian tidaklah banyak. Cukup surat keterangan kematian dari dokter, Kades atau lurah dan fotokopi KK/KTP almarhum,” jelas Suwanto.(Ferry)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.