• Login
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Richard William: Jangan Jadikan Peradilan Sebagai Alat Untuk Melegalkan Pemerasan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 31, 2023
in Uncategorized
0
Richard William: Jangan Jadikan Peradilan Sebagai Alat Untuk Melegalkan Pemerasan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung | mediasinarpagigroup.com – Direktur Utama PT. Sela Bara Muhammad Darwis yang diduga menjadi korban kriminalisasi hukum kini tengah menjalani sidang ke 2 di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perkara hukum yang dihadapinya merupakan bentuk skenario yang melibatkan oknum penyidik Polda Jabar, serta JPU. Hal itu dikatakan pengacara Richard William di PN Bandung, Selasa (31/10/2023).

Richard yang juga diketahui pendiri Gapta Law Office serta pengacara FWJ Indonesia ini dengan blak – blakan membeberkan kebenaran fakta serta bukti – bukti kliennya tidak bersalah dihadapan wartawan. Bahkan dia menyebut adanya keterlibatan oknum Kanit Polda Jabar yang berinisial DB.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Kasus yang menimpa klien kami Muhammad Darwis ini tidak sesuai dengan tuduhan Pasal yang diterapkan penyidik, jelas ini adalah skandal hukum para oknum APH dan kami menduga ada keterlibatan dari oknum JPU yang menangani perkara ini juga. “Ucap Richard.

Dia juga tidak menapik jika dirinya harus berhadapan dengan tembok beton. Menurutnya keadailan harus ditegakan dengan seadil – adilnya.

“Hari ini jadwal sidang pembacaan pledoi, namun disayangkan Majelis Hakim tiba – tiba memberikan informasi tidak bisa hadir karena sakit. “Kata Richard.

Meski demikian, Richard yang terpantau kamera wartawan terus mendampingi kliennya M Darwis sejak pagi tadi. “Meski Majelis Hakim sakit dadakan, dan 1 orang JPU tiba – tiba cuti, kami tetap meminta hakim pengganti membuka sidang dan  menjadwalkan ulang sidang pembacaan pledoi diundur Kamis depan, tanggal 9 November 2023. “Jelasnya.

Lebih rinci, Richard menjelaskan persoalan fakta – fakta persidangan akan terungkap pada sidang pembacaan Pledoi. “Sidang ini penting loh mas, karena sifatnya adalah penentu agar Majelis Hakim tau yang sebenarnya dari fakta – fakta serta bukti – bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Ini sudah kami siapkan dan akan dihadirkan yang selama ini klien kami dicecer oleh skenario dari skandal peemainan hukum mereka. “Jelas Richard.

Persoalan kliennya selama ini, dikatakan Richard adalah bentuk kriminalisasi hukum dan membalikan fakta kebenaran.

“Harapan kita supaya Majelis Hakim dan publik mengetahui fakta yang sebenarnya bahwa saksi – saksi yang dihadirkan selama ini di dalam persidangan adalah skenario saja untuk menjebloskan klien kami. Disini sangat jelas adanya rekayasa hukum yang dibuat oknum Kanit Polda Jabar DB dan orang – orang yang terlibat di dalamnya. Mungkin ada juga keterlibatan JPU dan Hakimnya, semua itu akan kita lihat sikap Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini setelah mendengar, membaca dan melihat bukti – bukti di Pledoi nanti, “Bebernya.

Selain itu, Richard juga akan terus menindaklanjuti proses hukum terkait aduan dan bukti – bukti hukum jelas adanya keterlibatan oknum Kanit Polda Jabar yang berinisial DB.

” Dalam hal ini, DB merupakan penyidik yang menangani perkara ini sejak 2017 lalu. Meski DB telah pensiun dengan pangkat terakhir Kompol, namun tetap tidak akan lolos dari jeratan hukum. DB jelas telah menggelapkann uang titipan klien kami M Darwis sebesar Rp 1,8 miliar. “Terang Richard.

Berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e itu, Richard mengatakan bahwa telah terjadinya tindak pidana pemerasan.

“Oleh sebab itu  kalimat dari pada pembelaan kami ialah ‘jangan jadikan peradilan sebagai alat untuk melegalkan pemerasan’. “Tegasnya.

Sementara Dina Tri Amelia istri terdakwa Muhammad Darwis mengatakan ada beberapa hal yang sudah diperjuangkannnya untuk membela dan mengungkap kebenaran suaminya.

“Pertama saat kita di BAP penyidik, saya sudah melihat adanya kejanggalan. Pak Darwis mengatakan saat itu bahwa ini adalah bisnis untuk kerjasama saham. Di dalam kerjasama saham itu yang melanggar perjanjian justru adalah Sherwin Natawidjaja orang yang melaporkan suami saya. Dalam klausul sebenarnya Sherwin sudah melanggar ketentuan waktu, sehingga dia telah melakukan wanprestasi. “Ulas Dina.

Lanjut Dina, Sherwin lalu mengatakan butuh dana sahamnya dikembalikan. Pada saat BAP di kepolisian ada kejanggalan karena pengembalian uang sebesar 1,8 miliar tidak dimasukkan dalam BAP dan itu terbukti pada saat bukti BAP yang diambil oleh lawyer kami, “ungkap Dina dihadapan wartawan paska sidang di PN Bandung.(Budi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kontak mediasinarpagigroup.com
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.