Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polda Jabar Harus Tangkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Nomor 34-40510 Baros Cimahi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 25, 2023
in Uncategorized
0
Polda Jabar Harus Tangkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Nomor 34-40510 Baros  Cimahi
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung | mediasinarpagigroup.com – Hasil Investigasi Tim Media di SPBU Nomor 34-40510 Baros Bandung, Kamis 20 Oktober 2023 jam 14.32 ada pengisian Armada jenis box bergantian berulang- ulang.

Wartawan mempertanyakan siapa nama kordinator nya   kordinator di sini?, Lalu sopir mengatakan bahwa di SPBU ini ada 2 orang sebagai kordinator lapangan yang berinisial D dan Y, dan mengatakan bosnya sebagai penimbun  solar bersubsidi bernama Y Seorang oknum TNI.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Solar bersubsidi harusnya di peruntukkan untuk masyarakat kecil (tidak mampu) namun disalahgunakan oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.

” Saya hanya diperintahkan membeli BBM bersubsidi keliling dari SPBU satu ke SPBU yang lainya setelah terisi penuh saya di suruh mengirimkan ke gudang ” jelas sopir.

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu tim kami mengatakan jelas sangat merugikan Negara terutama pada masyarakat luas, pasalnya hasil pembelian yang berskala besar BBM bersubsidi jenis solar di jual kembali ke berbagai Perusahaan Industri ataupun proyek penggalian dengan harga non subsidi.

Apa sanksinya jika SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jirigen / dalam jumlah besar?, Dugaan penimbunan bahan bakar minyak BBM bersubsidi sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi stasiun pengisian bahan bakar umum ( ” SPBU ” ).  Yang melayani pembelian bahan bakar minyak BBM bersubsidi dengan jirigen dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu, ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BVM itu sendiri.

Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) peraturan Presiden  Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendustribusian dan harga jual eceran bahan bajar minyak ( ” Perpres 191 / 2014″ ) berbunyi ” Badan Usaha Dan / atau Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM. Tentu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Badan Usaha Dan / atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sevagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan (2 ) di jenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Yang di maksud dengan henis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan / atau di olah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati ( biofuel ) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standart dan mutu ( spesipikasi ),  harga, volume, dan konsumen tertentu diberikan bersubsidi.(1).

Lebih spesipik lagi, BBM tertentu terdiri atas minyak tanah ( karosene) dan minyak solar ( gas oli ). (2) dapat dikatakan, perpres 191 / 2014 dan perubahanya secara spesifik melarang penimbunan dan penyimpanan. Disisi lain 1 pasal .53 Jo  pasal 23 ayat(2) huruf C, Undang Undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi .

Setiap orang yang melakukan: Pengelolaan  sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyengelolahan di pidana penjara paling lama 5(lima )tahun  dan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00(Lima Puluh Milliar Rupiah )

Penyimpanan sebagaiman  di sebut  dalam pasal 23  tanpa izin  usaha penyimpanan  pidana penjara paling lama 4 (Empat ) tahun   dan denda  paling tinggi Rp 40.000,000,00  (Empat Puluh Milliar rupiah)

Penyimpanan  Berbagaimana di maksud dalam pasal 23  tanpa izin usaha  penyimpanan di pidana  dengan pidana  paling lama  (3)  tiga tahun  dan denda  paling tinggi Rp 30 .000.000,00 milliar rupiah

Berdasarkan uraian tersebut  pembeli BBN  dengan jerigen dengan Jumlah  banyak dapat di duga melakukan  penyimpangan tanpa izin  sehingga dapat di pidana berdasarkan  pasal 53huruf C Undang udang  No 22 /2001 di atas

Jerat hukum bagi SPBU  bagi SPBU  yang menjual BBM  tersebut sehingga pembelian  dapat melakukan penimbunan  atau penyempangan  panta izin  dapat di pidana dengan mengingat  pasal 56 kitab UU  Hukum Pidana (KUHP)  pasal tersebut selengkapnya berbunyi : Pidana  sebagai  membantu kejahatan  mereka yang segaja memberi bantuan  pada kejahatan  di lakukan  mereka  yang segaja  memberikan  kesempatan  sarana ,atau  keterangan  untuk melakukan   kejahatan

Berdasarkan  Uraian tersebut  jika unsur  kesengajaan  pada pasal di atas terpanuhi  maka  pihak  SPBU  dapat  di minta pertanggung jawaban atas tindak pidana nya, untuk itu Kapolresta bandung atau Polda Jabar harus mengusut hal tersebut.(Rita)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.