Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Limpahkan Tiga Tersangka Narkoba Ke JPU, Kasat Narkoba Imbau Jauhi Narkoba

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 3, 2023
in Uncategorized
0
Limpahkan Tiga Tersangka Narkoba Ke JPU, Kasat Narkoba Imbau Jauhi Narkoba
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Tiga tersangka tindak pidana narkotika di limpahkan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selasa (3/10/2023). Ketiganya dilimpahkan polisi setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond menjelaskan, ketiga tersangka yang dilimpahkan bernama Asep Saptamarga (35) warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lekok Aprizal (37) warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan Indra Irwanto (24), warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Selain ketiga tersangka, lanjut Kasat, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara. Diantaranya, 2,37 gram Narkotika jenis sabu, 3 unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan alat hisap sabu.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan kekantor kejaksaan negeri Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Iptu Yudi Raymond dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/10/2023) siang.

Setelah proses pelimpahan, kata Kasat, para tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya, yaitu proses persidangan. Dalam proses penyidikan para tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika karena akan ditindak tegas Polisi. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba di sekitarnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat mari kita menjauhi narkoba, karena narkoba itu selain melanggar hukum juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.