Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Pengedar Sabu, Seorang Nelayan Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 25, 2023
in Uncategorized
0
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Nelayan Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Seorang pria 45 tahun inisial CR warga Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Diitangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan peredaran sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengatakan, tersangka CR merupakan nelayan, ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 25 Agustus 2023.

Sambungnya, dalam penangkapan tersangka CR, turut diamankan 7  plastik klip sisa residu dengan berat brutto 0.75 gram, 2 plastik klip kosong, cottonbud, 2 sumbu, handphone dan bungkus rokok.

“Barang bukti tersebut, diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka CR dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di lingkungan kapuran pasar madang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya upaya paksa penangkapan, sehingga tersangka dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti Narkotika ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.