Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Termakan Bujuk Rayu, Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 25, 2023
in Uncategorized
0
Rehab Pembangunan SDN Wilayah Ciasem Diduga Ada Yang Tidak Sesuai Dengan RAB
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Polisi menahan, DA (20), Pemuda asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, karena telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.

Tersangka DA, di jemput paksa Polisi saat berada dirumahnya pada Rabu malam (23/8), sekira pukul 20.00 Wib. Ia ditangkap atas dasar laporkan pengaduan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu telah terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara (pacaran).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri.

“Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023,” terang Kasat Reskrim pada Jumat (25/8/2023) siang.

Disampaikan Kasat, peristiwa persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta di rumah korban sendiri.

Sedangkan menurut korban, kata Kasat, dirinya mau setubuhi berkali kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika nantinya hamil.

Terungkapnya kasus ini, ungkap Al Haqqi, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

“Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.