Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kerap Lolos, Pengedar Sabu Asal Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 23, 2023
in Uncategorized
0
Kapolda Jateng Tanam Ribuan Pohon Di Kawasan Penyangga Air Gunungpati Semarang
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Pada malam Selasa (22/8/2023), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Umum Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Riki Irawan (26), seorang warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi, dan uang tunai sejumlah Rp46 ribu.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan Riki Irawan dilakukan di Jalan Umum Pekon Margakaya pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang mengantar pesanan sabu-sabu untuk salah satu rekannya.

Meskipun berusaha melawan dan melarikan diri dengan terjun ke dalam kolam, polisi berhasil menangkap pelaku.

Kasat menambahkan bahwa Riki Irawan merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Pelaku ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.

“Pelaku ini sudah beberapa kali berhasil menghindari penangkapan, tetapi akhirnya kami berhasil mengamankannya,” jelas Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, SH, SIK, pada hari Rabu (23/8/2023).

Kasat menuturkan bahwa pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lainnya.

“Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku bisa dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.