Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Indramayu Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipu Gelap dan Pemalsuan Dokumen, Pelaku M Idris dan Etim Fatimah (Suami dan Istri)

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 23, 2023
in Uncategorized
0
Polres Indramayu Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipu Gelap dan Pemalsuan Dokumen, Pelaku M Idris dan Etim Fatimah (Suami dan Istri)
0
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Polres Indramayu Jawa Barat, berhasil ungkap perkara dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) serta pemalsuan sejumlah dokumen penting terkait proyek milik pemerintah.

Kasus yang memalukan dan merusak sendi-sendi kehidupan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), Muhamad Idris dan Etim Fatimah warga Desa Gadingan Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kedua pelaku, kini statusnya sudah menjadi tersangka.,  M Idris, sudah di amankan di tahanan Polres Indramayu dan Etim Fatimah, dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu.

Kejadian tersebut merugikan banyak orang secara materi serta non materi diketahui jumlah seluruhnya bernilai puluhan miliyar rupiah wajib di usut tuntas, tutur Nurhayati salah seorang korban kepada wartawan saat berada di depan kantor Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (23/8/2023).

Ia juga berharap kasus ini jangan sampai ada korban lagi atas perbuatan jahat M Idris dan Etim Fatimah, “Kedua orang itu harus diadili dan di hukum seberat-beratnya atau di hukum mati,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kanit Tipikor Polres Indramayu Iptu H. Caswadi, saat diruang kerjanya membenarkan terkait kasus yang melibatkan pasutri, M Idris dan Etim Fatimah, yang ia tangani kini keduanya sudah menjadi tersangka dalam pusaran kasus proyek LBC dan lainnya. “Keduanya sudah jadi tersangka, kami bekerja secara profesional dan normatif saja,” terang singkatnya kepada wartawan.

( Tim )

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.