Rohil | mediasinarpagigroup.com – Bertepatan dengan hari ulang tahun ke-78 Indonesia (HUT RI 78) Sedikitnya 1 rumah di antara sederetan Bank BRI dan MD Garfika di temukan Toko serba Rp35.000 tidak memasang bendera di halaman depa toko nya, dimana Toko serba Rp35rb itu ber hadapan dengan Indomaret dan Pos Pol Sektor Bangko Pusako Kamis 17/8/2023 pukul 10.34.17.
Toko Pratama Collection Serba 35 000 yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumatera, KM 8 Balam, Kepenghuluan Bangko Permata, kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir Riau. Saat di konfirmasi kepada Pemilik nya, Rizki melalui anggotanya Faujan mengatakan bahwa, mereka tidak menemukan dimana tempat menjual bendera, sehingga tidak memasang bendera di depan Rumah nya sampai 17 Agustus 2023. “Apakah bukan warga Negara Indonesia?” saat di tanya oleh awak media, Faujan hanya menjawab, “Maaf Pak.”

Diketahui Pemilik Toko Pratama ini adalah warga dari Sumatra Barat (SUMBAR) yang mengadu nasib datang ke Provinsi Riau, tepatnya di kepenghuluan Bangko Permata kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Dengan membuka usaha nya, serba 35 ribu, Toko Pratama Collection ini di nyatakan laris manis, karna konsepnya Murah Meriah, sehingga warga sekitar datang berbondong bondong untuk memilih-milih apa yang hendak di beli.
Namun sangat disayangkan dia lupa akan Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sampai hatinya dia (Rizki) tidak mengindahkan Himbauan dari pemerintah setempat yang sejak 1 Agustus yang lalu agar setiap warga menaikkan Bendera di depan Rumah nya masing-masing hingga 30 Agustus. Namun Rizki tidak perduli dengan himbauan itu.

Pemerintah setempat bersama APH diminta agar memberikan teguran kepada Pemilik Toko Pratama, begitu juga pada setiap warga yang tidak mematuhi himbawan pemerintah, agar tidak mengulang lagi di tahun tahun yang akan datang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958. Pada Pasal 7 disebutkan pemasangan bendera di halaman rumah dan perkantoran harus dilakukan saat HUT RI. Jika tidak, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda mulai dari Rp 500.000 hingga puluhan juta rupiah. (Jaudin Hutajulu)




