Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Pria Asal Pringsewu Ini Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 16, 2023
in Uncategorized
0
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus Di Aceh
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Meski sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, tak membuat Agus Nadi alias Citu sadar dan berubah.

Pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu justru kembali terlibat dalam dunia gelap Narkotika sebagai pemakai dan pengedar sabu.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Akibatnya, bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka Agus nadi ditangkap polisi dirumahnya pada Senin (14/8) siang sekira pukul 14.30 Wib.

Menurut Iptu Yudi, pria berperawakan tinggi besar tersebut sempat kesulitan saat akan ditangkap karena melakukan perlawanan kepada petugas. Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggotanya ada yang luka karena terkena cakaran tersangka.

“Meskipun sempat melawan namun tersangka berhasil kita amankan,” jelas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/8/2023) pagi.

Dipaparkannya, tersangka Agus ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal, lanjutnya, Agus Nadi alias Citu itu sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu, sebut kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus ini kembali menggunakan dan mengedarkan Narkotika.

“Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19gram dan 1unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selan lanjutnya.

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.