Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tersangka Penganiayaan Terhadap Dua Korban Dilimpahkan Pulau Panggung ke Kejaksaan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 13, 2023
in Uncategorized
0
Diduga Pengedar Sabu, Pria Warga Pekon Srimelati Wonosobo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap dua korban, satu diantaranya anak dibawah umur di Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus atas inisial tersangka AH (43) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas hal itu, penyidik Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus yang menangani perkara tersebut juga telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU Kejari Tanggamus.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir mengatakan, lengkapnya berkas tersangka sesuai Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 10 Agustus 2023.

“Berdasarkan surat tersebut, tersangka AH telah kami limpahkan pada Jumat, 11 Agustus 2023, berikut barang bukti kejahatannya,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu, 13 Agustus 2023.

Menurut Kapolsek, dalam perkara itu, tersangka AH terancam pasal Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.

“Atas perbuatannya itu, tersangka AH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Musakir, penanganan tersangka AH atas laporan tanggal 11 Februari 2023, sebab dirinya dilaporkan Idawati (44) selaku Ibu kandung korban MAN (20) dan NAH (18).

Pasalnya, anak pelapor dan rekannya dipukuli oleh tersangka, ketika kedua korban berada di rumah tersangka di Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.

“Peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka AH pada Rabu, 8 Februari 2023, pukul 23.30 WIB,” jelasnya.

Disinggung pemicu penganiayaan tersebut, Kapolsek menambahkan bahwa tersangka AH merasa kesal kepada dua korban yang merupakan teman anaknya. Sebab mereka bermain membawa motor hingga larut malam.

“Kedua korban dan anak tersangka main keluar rumah membawa motor tersangka. Lantaran kesal tak kunjung pulang, sehingga saat mereka pulang, mereka dipukuli oleh tersangka,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.