Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

APH Kemana? Pabrik Lem Enkabon Beroperasi Selama 8 Tahun Diduga Tidak Mengantongi Izin 

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 13, 2023
in Uncategorized
0
APH Kemana? Pabrik Lem Enkabon Beroperasi Selama 8 Tahun Diduga Tidak Mengantongi Izin 
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pabrik Lem Enkabon beroperasi selama 8 tahun diduga tidak memiliki izin. Pabrik yang berlokasi di Desa Babakan Kp. Bakakan Kulon, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Saat wartawan Koran Sinar Pagi (SP) datang ke lokasi Pabrik Lem Enkabon, kami bertemu dengan Ramlan, dia mengatakan, “Saya hanya staff admin di Perusahaan Lem Enkabon, dan saya tidak tahu tentang legalitas perusahaan ini. Jika ada tamu yang menayakan tentang legalitas perusahaan biasanya berhubungan dengan Pak Sugeng, sebagai kepala produksi. Di sini hanya memperoduksi semacam lem untuk industri kayu, semacam furniture. Bahan lem beli jadi di campur dengan bahan lain (di mix). Hasilnya di kemas dalam drum kapasitas 200kg dan di kemasan lain di beri merek Enkabon,” kata Ramlan.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Pasal nya ada dugaan kuat terkait Perusahaan Lem Enkabon tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan perizinan dari (DlH) dampak lingkungan hidup karena penggunaan beberapa bahan kimia.

Sugeng sebagai kepala Produksi saat di jumpai wartawan SP menjelaskan, “Saya juga sudah di panggil pihak polres Bogor, bagian tipiter terkait limbah pabrik,” ucapnya. Dan kemudian dia memperlihatkan surat pemanggilan tersebut.

Kami berharap para penegak hukum, wilayah hukum Kabupaten Bogor segera memeriksa kelengkapan surat izin dan segera di tindak lanjuti. (Sam)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.