Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PT. SPN

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 9, 2023
in Uncategorized
0
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PT. SPN
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riau | mediasinarpagigroup.com – Pada hari ini Rabu, tanggal 09 Agutus 2023, Pukul 17:20 WIB. Telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang Dugaan Penyalahgunaan Modal PT. Siak Prima Nusalima Dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Melalui Pihak Ketiga Tahun 2011 s/d 2012 dengan terdakwa Suharno selaku direktur CV Somad Group dan Edi Sukaria selaku Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima.

Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi ahli, serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum serta telah mendengar pembelaan dari terdakwa dan jawaban penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan yaitu: terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. SPN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu Pemda Siak Cq PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449  dengan putusan sebagai berikut:

  • Terdakwa Edi Sukaria
  1. Terdakwa Edi Sukaris, S.E., dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Sukaris, S.E., dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
  3. Menghukum Terdakwa Edi Sukaris, S.E., membayar Denda sebesar Rp100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
  4. Menetapkan agar Terdakwa Edi Sukaris, S.E., membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp107.129.679,00 (seratus tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.
  • Terdakwa Suharno
  1. Menyatakan bahwa Terdakwa Suharno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan
  2. Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum;
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suharno dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
  4. Menghukum Terdakwa Suharno membayar Denda sebesar Rp100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) yang mana apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga) bulan.
  5. Menetapkan agar Terdakwa Suharno membayar uang pengganti sebesar Rp1.804.020.770,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Juta Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tdk mempunyai harta benda yg mencukupi utk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut Penuntut Umum pada Kejari Siak menyatakan pikir-pikir dan sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. (H. F. Bronson Purba)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.