Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Seorang Warga Padang Ratu Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 9, 2023
in Uncategorized
0
Seorang Warga Padang Ratu Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap seorang pria inisial JA (43) warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1.18 gram, 4 plastik klip kosong, 2 dompet dan handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, tersangka ditangkap kemarin Selasa tanggal 08 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ketiga dilakukan penggerbekan di rumahnya,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 9 Agustus 2023.
Kasat menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, sering adanya peredaran gelap Narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika yang hendak dibuang oleh tersangka,” jelasnya.
Sambungnya, setelah dilakukan penggeledahan dan temuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanggamus.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.