Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Dan Persetubuhan Di Cukuh Balak Ke Kejaksaan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 29, 2023
in Uncategorized
0
Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Dan Persetubuhan Di Cukuh Balak Ke Kejaksaan
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Berkas perkara tiga tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan lengkapnya berkas ketiga tersangka, sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus tanggal 26 Juli 2023.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Atas surat tersebut, ketiga tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus, kemarin Kamis 27 Juli 2023 siang,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 29 Juli 2023.

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA dan mereka ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.

Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya, dimana isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.

Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.

“Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum juga dilimpahkan bersama ketiganya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.