Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Melakukan Penjualan Tanah 10 Ha Aset Milik Negara Temui Titik Terang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 23, 2023
in Uncategorized
0
Polda Jawa Tengah Raih Penghargaan Atas Komitmen Dalam Mengawal Kasus Yang Melibatkan Anak
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | mediasinarpagigroup.com – Telah teki dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintah kabupaten Deli Serdang mulai menemui titik terang, dalam hal ini melibatkan berinisial MAYS dalam melakukan penjualan aset milik negara, lahan Ex HGU milik PTPN ll yang terletak di jalan labuhan kecamatan Tanjung Morawa seluas hampir 10 Ha, dalam hal ini negara di bohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena jelas lahan 10 Ha milik negara tersebut sudah dikuasai dan akan di bangun dengan plang bertuliskan HGB, dalam hal ini pihak BPN Deli Serdang harus bertanggung jawab dan memberi kan penjelasan yang jelas kepada para media.

Dugaan keterlibatan pejabat BPN berinisial MAYS selaku pejabat di kantor BPN ikut  peran dalam penjualan aset negara tersebut.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Tentu saja usai membeli PT MIP telah langsung  mengantongi sertifikat HGB no SK PDG -120702-06-103873- 081, yang dikeluarkan pihak BPN dan rencananya di bangun perumahan mewah di atas lahan tersebut, padahal lahan tersebut masih di kerjakan pihak kelompok tani di kecamatan tersebut.

Hal ini menuai kontroversi ke masyarakat kelompok tani yang mengelola lahan tersebut.

APH dalam hal ini harus memeriksa seluru keterlibatan penjualan lahan tersebut, karena hal tersebut merugikan negara dan masyarakat. (Nanda)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.