Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Uang Titip Seragam Sekolah di SMPN 1 Klapanunggal Bogor, Adalah Pelangaran Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 15, 2023
in Pendidikan
0
Uang Titip Seragam Sekolah di SMPN 1 Klapanunggal Bogor, Adalah Pelangaran Hukum
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – SMPN 1 Klapanunggal sempat mengundang polemik. Lantaran beredar video yang menarasikan guru menerima uang dari orang tua murid.

Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Kepala SMPN 1 Klapanunggal, Kiswanti. Uang itu tidak ada kaitannya dengan kisruh PPDB yang sedang ramai diperbincangkan.

RELATED POSTS

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Ia menyebutkan, dana tersebut merupakan uang titip seragam di SMPN 1 Klapanunggal. Orang tua calon murid menitipkan uang, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Uang titip seragam bervariasi. Ada yang Rp200 ribu, ada yang Rp1 juta,” katanya kepada Wrtawan, Jumat (14/7).

Uang titip seragam di SMPN 1 Klapanunggal itu karena belum adanya hasil rapat terkait harga seragam sekolah.

“Jadi itu nitip tabungan yang akan digunakan untuk pembelian seragam setelah ada rapat. Itu besarnya kami tidak menentukan, masing-masing orang tua berbeda-beda besaran uang yang mereka titipkan ke sekolah,” tukasnya.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Pemerhati Dunia Pendidikan di Jawa Barat mengatakan bahwa terkait uang titipan untuk baju seragam adalah suap,  bahwa penjualan seragam/ bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang, ini merujuk pada ketentuan:

  1. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
  2. Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
  3. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.

Berangkat dari aturan diatas maka apa yang dilakukan oleh SMPN 1 Klapanunggal yang menerima titipan uang baju seragam adalah pelanggaran hukum tegas Bismar, maka sebaiknya hal ini dilaporkan saja ke penegak hukum agar penegak hukum lakukan penyelidikan, tegasnya.(Aditia)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 25, 2025
SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Agustus 25, 2025
Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Agustus 25, 2025
SD Negeri Jelupang 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

SD Negeri Jelupang 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Agustus 25, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.