Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PT.Balam Berlian Sawit Di Duga Tidak Memiliki Izin AMDAL dari KLH

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 5, 2023
in Uncategorized
0
PT.Balam Berlian Sawit Di Duga Tidak Memiliki Izin AMDAL dari  KLH
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rohil | mediasinarpagigroup.com – Tim investigasi A PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata Provinsi Riau, yang juga Ketua DPD A PPI Rohil  “Sakti Sitanggang”  telah menemukan ada aliran Limbah  diduga dari kolam penampungan limbah PKS PT. BBS mengalir ke anak sungai atau yang sering di sebutkan (Bondar) sehingga menimbulkan Aroma tidak sedap dan dapat merusak Ekosistem di sekitarnya. Senin 03/07/2023.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  PT. BBS, Beralamat di Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir, Di Duga Membuang Limbah ke anak sungai hingga mengaliri kesungai Rumbia saat Tim menelusuri ke lokasi.

Masalah temuan yang sama sudah pernah terjadi hingga ditemukan adanya Ikan pada bermatian dengan jumlah yang fantastis, sehingga dalam kerusakan Lingkungan yang telah di prediksi dapat merugikan Masyarakat di Rokan hilir, warga pun sangat meng harapkan kepada  dinas Lingkungan Hidup agar  segera mungkin mengambil tindakan yang tegas kepada PT. BBS di Kepenghuluan Bangko Permata.

PT BBS, di ketahui bergerak dalam pengolahan sawit,  sehingga sudah sepatutnya mengantongi perizinan nya terlebih dahulu, sebab Perusahaan PKS Raksasa tersebut pada saat melakukan pengumpulan data untuk keperluan perizinan, di duga banyak melakukan manipulasi, seperti pemalsuan tanda tangan warga, kemudian diduga tidak memiliki kebunan sawit sebagai sumber Bahan baku untuk di kelola PKS itu sendiri, selain hanya ber atas namakan Kebun warga setempat, kemudian janji Perusahaan kepada Masyarakat setempat yang akan menerima dana (CSR) per setiap Tahun produksi nihil sampai hari ini sudah tiga tahun berjalan PKS beroperasi, namun hingga berita ini di turunkan diketahui masih gonjang ganjing Diman CSR tersebut, apakah sudah di kantongi Oknum oknum yang berkepentingan di dalam? seraya masyarakat setempat merasa tertipu daya oleh Penguasa.

Pabrik PKS PT.Balam Berlian Sawit diketahui hingga berkapasitas Produksi lebih kurang 60 ton/ 01jam,  PT.BBS di temukan di tengah permungkiman masyarakat,di jalinsum.

PKS PT.,BBS Tersebut dapat membuang limbah perdetiknya hingga  Ratusan liter /jam Kekolam penampunganya, dengan Kolam sebanyak 11 Kolam.

Namun sebelas kolam tersebut Sering mengalami Over kapasitas sehingga meluap hingga mengalir ke anak sungai ( Bondar) sebut warga di sekita Gang Bondar, kemudian mengalir ke sungai Rumbia dimana Sungai Rumbia ini hilir nya langsung ke sungai Bangko.

Sesuai UU RI, Nomor 32 Tahun 2009, Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun Dan Paling Lama 3 (tiga) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) Akan Dikenakan Pada Setiap Orang Yang Melakukan Pengelolaan limbah B3 Tanpa izin. Sedangkan, Setiap Orang Yang Menghasilkan Limbah B3 Dan Tidak Melakukan Pengelolaan LB3, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 3 (tiga) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Dan Paling Banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Adapun, Perbuatan Memasukkan Limbah B3 ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (lima) Tahun Dan Paling lama 15 (lima belas) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Dan Paling Banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

Berita ini di himpun berdasarkan informasi masyarakat dan Fakta di lapangan. (Tim  A PPI Riau).

Jika ada yang ingin bertanya tentang berita ini lebih lanjut dapat menghubungi 082172740141: Ketua Tim Investigasi Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A PPI Riau).(Jaudin Hutajulu )

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.