Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PBH/LBH Sinar Pagi Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Ciasem Hilir, Tema Cerai dan Waris

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 28, 2021
in Uncategorized
0
PBH/LBH Sinar Pagi Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Ciasem Hilir, Tema Cerai dan Waris
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG, mediasinarpagigroup.com – Avokat dari LBH Sinar Pagi  (Bismar Ginting,SH.,MH) bersama dengan DPD LBH Sinar Pagi Kabupaten Subang memberikan penyuluhan di Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Rabu (28/7) bertempat di Aula Kantor Desa Ciasem Hilir.

Adapun acara tersebut diselenggarakan penyuluhan untuk para Staf Desa  berserta warga Desa Ciasem Hilir yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 orang, acara penyuluhan dimulai pada jam 9  pagi sampai jam 11.00 Wib.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Dalam Penyuluhan Hukum dan atau Pemberdayaan masyarakat tersebut mengusung tema “ Cerai dan Waris “ dan dalam sesi  diskusi peserta banyak yang bertanya terkait waris.

Pembagian harta warisan kadang menimbulkan konflik di keluarga. Agar tak menjadi masalah di kemudian hari, tak ada salahnya jika menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan perselisihan, terutama bagi yang Muslim.

Melansir buku berjudul “Pembagian Warisan Menurut Islam” yang dikarang Muhammad Ali Ash- Shabuni, setidaknya ada enam macam jumlah pembagian warisan yang ada di Al-Quran. Yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

Berikut penjelasannya:

1.Setengah

Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah setengah dari harta waris. Satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan.

Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.

  1. Seperempat

Mereka yang berhak mendapat seperempat dari harta peninggalan ada dua orang. Yakni suami atau istri.

  1. Seperdelapan

Dari sederet ashhabul furudh yang berhak menerima warisan, jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.

4.Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga harta terdiri dari empat orang. Mereka semuanya adalah wanita.

Meliputi anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).

  1. Sepertiga

Kelompok ashhabul furudh yang berhak mendapat sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.

  1. Seperempat

Islam juga mengatur kelompok orang yang menerima seperempat warisan. Ada tujuh orang.

Mereka adalah, ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang bisa menyebabkan hak warisan seseorang gugur. Yaitu:

Berstatus budak

Dalam Islam, seseorang yang berstatus budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta, sekalipun ia saudara kandung. Sebab, apa yang dimiliki budak akan secara langsung menjadi milik tuannya.

Terjadi pembunuhan

Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tak berhak mendapat warisan.

Perberdaan agama

Dalam Islam seorang muslim tak dapat mewariskan harta ataupun diwarisi harta oleh non muslim.

Ditambahkan oleh Bismar, bahwa LBH Sinar pagi siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait waris, cerai serta hal lainnya, yang penting di ingat jangan bicara uang sebab LBH Sinar pagi adalah salah sato LBH yang bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI Cq BPHN Cq Kanwil kemekumham Jabar.(Humas DPD LBH SP Kab Subang).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.