Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Memuakkan ..!!! Kantor Bea Cukai Merak di Duga Sarang 86 Kasus

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 19, 2023
in Uncategorized
0
Memuakkan ..!!! Kantor Bea Cukai Merak di Duga Sarang 86 Kasus
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten | mediasinarpagigroup.com – Tim P2 Bea Cukai Merak yang berjumlah 15 orang  melakukan  operasi penggrebekan sesuai surat perintah kerja  di 4 wilayah  berbeda yaitu  Kabupaten  Lebak  dan Kabupaten Pandeglang dengan meraup di duga hampir 1 miliar  dari ke empat lokasi  penggrebekan, namun  satu pun tidak ada yang dibawa keranah  hukum bahkan pihak kantor Bea dan Cukai Merak tidak ada sedikitpun  melakukan  pengembangan  dari kasus tersebut  guna mengungkap yang lebih besar seperti  gudang maupun  pabrik pembuatan  rokok  ilegal tersebut, melainkan hanya toko – toko saja yang menjadi sasaran, itupun semua selesai dengan sejumlah  tumpukan uang damai.

Belum lama ini Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak sangat marak melakukan penggerebekan dan penangkapan Rokok Ilegal di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Banten, Sabtu 18/03/2023.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Penggerebekan dan penangkapan terus dilakukan di dua kabupaten wilayah di Provinsi Banten dalam rangka mengkampanyekan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pengawasan rokok illegal digencarkan oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Banten. Dalam sepekan terakhir  berhasil melakukan beberapa kali penindakan.

Penindakan sekaligus penagkapan beserta mengamankan barang bukti berbagai jenis merk Rokok Ilegal tersebut dilakukan terakhir pada Rabu malam 15 maret 2023  sekira pukul 19:30 WIB. Lokasi penggerebekan sekaligus penangkapan di Toko agen sembako di lokasi kampung Kadu kalahang  desa cirinten kecamatan cirinten kabupaten Lebak Banten.

Penggerebekan dan penangkapan dilakukan oleh Tim Bidang P2 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Banten, setelah mendapat informasi dan pengaduan bahwa banyak jenis rokok ilegal di toko atau agen sembako tersebut.

Pada sekitar pukul 19.30 malam,Tim P2 segera melakukan penggeledah pemeriksaan di rumah dan toko milik inisial RS. Tim melakukan pemeriksaan dan kedapatan paket karton berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) diperkirakan  sebanyak 3 karton atau 64,748 ( Enam puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan)  batang Dari tiga jenis merk rokok temuan tersebut Barang Hasil Penindakan dibawa Tim P2 ke Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut penyidik senior P2 kantor Pengawasan Dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak Banten. Subhan Jaya Kusuma Atmaja “Dari hasil penggerebekan dan penangkapan oleh Tim P2 terhadap pemilik toko atau agen Rokok Ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut, didapatkan 3 jenis merk rokok ilegal sekitar 64,748 batang rokok dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp. 21.600.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 129,950.000 dan itu denda di setorkan ke negara” ungkapnya.

Berdasarkan UU No 7 tahun 2021 terkait pajak dan bea cukai tujuanya dibuat UU tersebut untuk pengumpulan dana di masa covid-19, imbuhnya.

Sementara pelaku saat ini sudah kembali dan berada di rumah alias bebas dari jeratan hukum pidana UU Bea Cukai karena pelaku sudah membayar denda ke negara senilai Rp.129.950.000 ( seratus dua puluh sembilan juta)

Hasil konferensi para awak media terhadap pihak pelaku/pemilik toko agen RS mengaku telah melakukan pembayaran melalui transfer ke bank BNI dengan No Rekening 2545710110 Atas Nama RPL 020 PDT KPPBC Untuk sanksi Administratif senilai Rp 129.950.000.

” Benar saya kemaren malam tepatnya malam Kamis sekira pukul 19.30 rumah saya di geledah kamar saya, kamar anak saya termasuk toko dan benar petugas bea cukai merak temukan beberapa dua barang toko ilegal di dapur rumah saya dan saya ga tau jelas jumlah berapa karton apalagi jumlah batang rokok nya karna itu barang titipan orang baru datang” terangnya ke awak media .

Hasil pantauan awak media pihak Bea Cukai Merak sebelumya sudah melakukan penangkapan hal yang sama di wilayah kabupaten Pandeglang yaitu di kecamatan Panimbang, kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang dan kecamatan Wanasalam kecamatan Lebak Banten.para pelaku tersebut juga sudah bebas tidak ada satupun yang di pidana penjara karna mereka mampu membayar diduga senilai ratusan juta.

Beda hal dengan penagkapan dan penyitaan barang bukti di wilayah tepatnya kampung Sukaraya desa Sukatani kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak Banten.

Sebut saja SN mengaku di tangkap tim P2 kantor Pengawasan Dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak kurang lebih sebulan yang lalu ia juga mengaku di bawa dan mendekam selama satu Minggu.

Ayah pelaku Jahri (55)menjelaskan kronologi penangkapan beberapa waktu lalu oleh tim Bea Cukai Merak, pada waktu anaknya menjemput barang roko ilegal sebayak 3 karton atau 48000 batang di JNT Wanasalam pada waktu itu juga SN di tangkap berikut barang bukti tersebut.

” Benar anak saya juga pernah di tangkap oleh Bea Cukai Merak waktu mau ngambil paket rokok ilegal di JNT dan anak saya di bawa ke merak selama selama kurang lebih satu Minggu selama itu pula saya saya harus cari uang untuk menebus anak saya ” terangnya.

Masih kata Juhri setelah anaknya di tahan satu Minggu dia langsung mendatangi kantor Pengawasan Dan Pelayanan Badan Cukai Tipe Madya Pabean Merak setelah berkoordinasi alhasil anaknya bisa di tebus dengan nilai rp.10.40.000 .itu berupa denda ke negara katanya.

Dengan banyak penggrebekan  yang berujung damai ( uang pelicin)para awak media mengkomfirmasi  makmur  napitupulu selaku  wakil  ketua  umum  DPP mengatakan sangat mengapresiasi kinerja tim P2 Bea Cukai Merak karna pasal yang ti terapkan itu benar ketentuan Undang-undang namun saya tidak habis pikir baru kemaren ada tangkapan dengan barang bukti rokok ilegal dengan barang bukti yang sama kenapa dendaan berbeda sangat jauh, RS asal desa cirinten kecamatan cirinten kabupaten Lebak di denda atas kerugian negara dengan nilai rp.129.950.000 kenapa yang di Wanasalam degan barang bukti yang sama cuma di denda rp.10.40.000 , ini yang jadi bahan pemikiran saya apakah undang-undang yang salah apa petugas bea cukai merak yang tidak konsisten” tambahnya pula kok gampang banget hukum diruang lingkup kantor bea cukai merak selesai dengan nominal uang .dan meminta agar para teman teman wartawan agar terus investigasi dan konfirmasi ke beberapa instansi terkait, khususna  Kanwil DJBC Banten agar pengakan hukum khususnya di tubuh Bea Cukai menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sampai dengan  berita ini di turun para awak media belum dapat mengkomfirmasi  kepala Kantor Bea dan Cukai Merak, karena sedang tugas luar ke Kota Solo sesuai penuturan  salah seorang  security  kantor.(BP/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.