• Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Wow Dengan Angkuh nya Humas SMAN 18 kabupaten Tangerang Berkata Seragam Anak Rp. 1.050.000,- Termurah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 3, 2023
in Pendidikan
0
Wow Dengan Angkuh nya Humas SMAN 18 kabupaten Tangerang Berkata Seragam  Anak  Rp. 1.050.000,-  Termurah
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Sungguh sangat disayangkan  dunia pendidikan  di Kabupaten  Tangerang  di isi oleh guru yang super angkuh  dan sombong ini menunjukkan  betapa  buruk moral seorang  Humas yang membuat para sosial kontrol merasa di kecil kan, hal itu bermula di saat rekan – rekan dari Gabungan  Wartawan  Indonesia  (GWI) hendak menanyakan  kegiatan  tour dan dan pengadaan  seragam  untuk  kelas 10 di SMAN 18 Kabupaten Tangerang.

Kepala Sekolah  Mariani yang di dampingi Humas dengan lantang Humas berkata bahwa seragam  anak Rp. 1.050.000 termurah dan silahkan di viralkan agar lebih terkenal tanpa  ada teguran  dari kepala sekolah  terhadap  beliau hal menunjukkan  apa yang dilakukan  oleh Humas sudah persetujuan  dari kepala sekolah.

Dengan adanya ucapan  dari Humas SMAN 18 Kabupaten Tangerang Tim GWI meminta tanggapan  dari saudara Makmur  Napitupulu  selaku  Wakil  Ketua  Umum  DPP  Gabungan  Wartawan  Indonesia  (GWI) mengatakan  sungguh  sangat di sayangkan  ucapan  dari Humas tersebut, kita akan tindak lanjuti  kepada dinas terkait agar manusia  seperti itu tidak ada lagi di dunia  pendidikan  khususnya  di Propinsu Banten, Katanya.

Ketua Umum LBHK – Wartawan Bismar Ginting,SH.,MH saat dimintai pendapatnya, Jumat (3/2) mengatakan,  menegaskan praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).

Sebab, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010. PP Intinya, pemerintah tidak dibolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. “Berdasarkan larangan yang ada. Sekolah dan dinas terkait tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa, hal ini senada dengan arahan yang disampikan oleh Ombudsman RI, maka sebaiknya sekolah yang memungut baju seragam atau pungli dilaporkan saja ke penegak hukum, tegas Bismar.(Batu/Tim)

 

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.