Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga SPBU 14-283.628 Bekerjasama Dengan Mafia BBM di Kampar – Riau

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 22, 2023
in Uncategorized
0
Diduga SPBU 14-283.628 Bekerjasama Dengan Mafia BBM di Kampar – Riau
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kampar| mediasinarpagigroup.com – Dengan sengaja memberikan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada Mafia BBM di SPBU 14-283.628, Jl.Lipat Kain, Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa 17.30 WIB 14 Februari 2023.

Menurut pantauan tim, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen ini dilancarkan dengan modus menggunakan mobil yang telah dimodifikasi berbagai bentuk. Salah satu tim (IC) menanyakan kepada pembeli “ini apa pak? Mau dikemanain minyak sebanyak ini?”, “untuk pertamini depan-depan ini aja kok pak” jawab si pembeli (mafia BBM).

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Padahal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sekarang pembelian Solar maupun pertalite menggunakan jerigen juga dilarang karena Solar dan Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

SPBU yang melanggar atau masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah dimodif akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya

Penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi ataupun perniagaan BBM bersubsidi, maka dapat dikenakanj sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah di modif di seluruh SPBU

Sungguh disayangkan bila BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite disalahgunakan oleh mafia bbm, hal seperti ini seharusnya ada pengawalan dari APH agar menghindari dari kegiatan mafia BBM bersubsidi.(Wahyu/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.