Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tangerang Kangkangangi Perpres No : 96 Tahun 2018 Pasal 3, Terkait Perubahan Identitas Harus Ada Penetapan PN, Kadis Harus Tegas

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 1, 2022
in Uncategorized
0
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Tangerang Kangkangangi Perpres No : 96 Tahun 2018 Pasal 3, Terkait Perubahan Identitas Harus Ada Penetapan PN, Kadis Harus Tegas
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Dalam Perpres Pasal 3 Nomor 96 tahun 2018 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama, di KTP ,KK baik di AKTE LAHIR harus berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri tempat pemohon  selanjut nya perubahan nama tersebut wajib di laporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepihak  instansi pelaksana ( DiSDUK CAPIL ) setelah menerima salinan penetapan dari pengadilan.

Namun yang sangat di sayangkan Pasal 3 Nomor 96 th 2018 Peraturan Presidan di langgar oleh pimpinan  pegawai  DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN CIPIL KAB.TAnGERANG , dimana pegawai tersebut menggantikan identitas warga, yang atas nama BENTO SINAGA menjadi MARULITUA SINAGA  tanpa surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Seharus nya pimpinan membrikan contoh yang benar terhadap bawahan,  kalau kinerja pimpinan seperti ini bagaimana dengan bawahan..?

H.CR INTON, S.I.P., M.S.I  selaku Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab.Tangerang harus mengambil sikap tegas terhadap pegawai yang melakukan kerja di luar dari prosedur.(M.Sijabat).

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.