Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 26, 2022
in Uncategorized
0
Polres Purbalingga Ungkap Kasus  Narkotika Jenis Sabu
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (25/11/2022) siang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (15/10/2022) sekira jam 01.00 WIB.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Tersangka yang diamankan yaitu GW (40) seorang karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, 1 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100 ribu dan potongan lakban warna hitam.

Menurut pengakuan tersangka ia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka mengaku sudah memakai sabu sebanyak lima kali. Biasanya sabu yang sudah dipesan dia yang mengambil terus dipakai bersama dengan teman-temannya.

“Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.(Widoyo)

 

(Sumber : Humas Polres Purbalingga)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.