Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Petasan Bawa Petaka, Seorang Warga Di Jasinga Korban Petasan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 6, 2022
in Uncategorized
0
Petasan Bawa Petaka, Seorang Warga Di Jasinga Korban Petasan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jasinga| mediasinarpagigroup.com – Pada saat pesta hajatan,  orang – orang selalu membeli petasan dan menyalakan nya,  mulai dari anak kecil sampai dewasa yang tujuan awalnya menandakan pesta sudah di mulai dan tanda pesta sedang berlangsung.

Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai di sekitar kita karna material yang di gunakan dalam pembuatan petasan ini sangat berbahaya .polisi seringkali memberi himbauan agar masyarakat jangan mencoba coba untuk memperdagangkan bahkan  menyalakan petasan dengan alasan keamanan

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Tetapi masyarakat menganggap sebuah himbauan tersebut hanya sebuah kata kata yang tidak perlu di jalan kan asalkan mereka mendapat ke untungan dari penjualan tanpa melihat bahaya yang di timbulkan  seperti JD yang tinggal di RT 04/01 Kp Ranca Buntung desa Cikopomayak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor

Saat media  komfirmasi ke Ketua RW 01  Karna menyebutkan bahwa petasan di beli ke penjual di Kp Bagoang  atas nama TT, JD saat bakar petasan tersebut meledak di tangan akhirnya tanganya /jari jari tangan JD menjadi putus dan cacat kejadian nya pas waktu hajatan di keluarga WK pada hari Minggu 30/10 /2022  tegas Ketua Karna.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan Petasan tanpa toleransi karena Petasan itu mengeluarkan ledakan. Apabila kembang api masih diberi toleransi karena mengeluarkan keluar api, tetapi jika sampai menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat, tersangka dapat dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut ini ancaman pidana yang dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan yakni :

  1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
  1. Pasal 187 KUHP yang mengatur: “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
  2. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang;
  3. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  4. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Jadi selain menimbulkan bahaya untuk kita dan orang lain, kita juga dapat diancam pidana bagi penjual petasan serta pengguna petasan.(Darles Sembiring)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.