Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pembangunan Vila di Wilayah Desa Cisalada Cigombong Diduga Tidak Memiliki Izin

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 25, 2022
in Uncategorized
0
Pembangunan Vila di Wilayah Desa Cisalada Cigombong Diduga Tidak Memiliki Izin
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi | mediasinarpagigroup.com – Batas Sukabumi dan Bogor Kp Dukuh Babakan Desa Cisalada Rt 01/03 Kecamatan Cigombong di duga akan mendirikan Vila tanpa izin dan kelengkapan surat lainnya, Luas lahan 3000 m persegi tepat dibibir sungai batas Desa Pasir Jaya, Senin 17 Oktober 2022.

Pihak desa di damping Babinsa dan Satpol PP Kecamatan juga LPM mengecek kelengkapan surat – surat ketika adanya giat para pekerja bangunan vila, akan tetapi kelengkapan surat yang harus nya di urus pemilik vila tidak ada atau belum di urus sama sekali diantaranya ijin lingkungan tidak ada, ijin domisili tidak ada, IPPT tidak ada dan IMB pun tidak ada, menurut sumber pemilik seolah – olah mengancam dengan adanya teguran dari para pihak Desa, Satpol PP, Babinsa serta LPM Dan akan diramaikan di medsos. ” saya dapat ancaman dari pemilik vila, sekarang jamannya media sosial seolah olah pemilik vila akan memviralkan kami ketika kami memeriksa kelengkapan izin yang harus nya pemilik vila tempuh terlebih dahulu sebelum memulai membangun”.ungkap Sekdes Busrol ketika di konfirmasi.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Apalagi pekerja vila membangun pondasi menggunakan pasir dan batu dari aliran sungai yang terletak di bibir vila, ini sudah jelas melanggar dan merusak pelestarian alam, karena batu dan pasir merupakan penahan air sungai yang seharusnya tidak di ganggu gugat ataupun di rusak oleh tangan tangan jahil, malah sungai benar benar harus di jaga dan dilestarikan untuk keberlangsungan ekosistem dan penyangga air ketika air bah.

Dengan adanya kondisi seperti ini para pihak – pihak berkopeten khususnya Satpol PP Kabupaten agar segera menindak oknum pemilik vila Inisial Hem.(Dit).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.