Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aneh !!! Adik Kandung Oknum Polisi Minta Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 5, 2022
in Uncategorized
0
Aneh !!! Adik Kandung  Oknum Polisi Minta Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon | mediasinarpagigroup.com – Pasca diberitakan terkait beredarnya simbol Maung Lodaya di Media Sosial  dipakai untuk Politik Pemilihan Kuwu Desa Kapetakan oleh partisan eks Panit Binmas Polsek Kapetakan, Ipda Irfan Suganda .   Selasa 4 Oktober 2022,  Adik kandung oknum Polisi  , Ujang Suryadi  tidak terima dan mengirim selembaran kertas kepada redaksi yang berisi  tulisan  keberatan disangkakan kepada awak media  agar mengklarifikasi.

Berikut  tulisan keberatan yang dituliskan oleh Ujang Suryadi.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dengan Hormat

Menindaklanjuti pemberitaan  mediasinarpagigroup.com dengan judul ” Beredar di medsos simbol Maung  Lodaya  Dipakai untuk Politik Pilwu Desa Kapetakan ” tertanggal 27 September 2022 yang ditulis oleh wartawan  Sispono Sindu  sangat perlu diklarifikasi .

Berdasarkan berita yang ditulis   berita tersebut, ada yang perlu diluruskan  :

  1. Saya pribadi atas nama Ujang Suryadi tidak pernah dihubungi dan dilakukan wawancara oleh wartawan yang bersangkutan . Apa yang dimuat berdasarkan status dan komentar di Facebook (FB) .

Perlu ditegaskan bahwa  FB memang betul kategori ranah publik, tetapi dalam sebuah pemberitaan  seorang wartawan  wajib melakukan kerja jurnalistik yakni proses wawancara yakni proses wawancara  dan izin mengambil status atau komentar dari seseorang yang akan dipublikasikan tanpa izin dan proses wawancara artinya melanggar prinsip penulisan.

  1. Bentuk dukungan dari seseorang atau kelompok tentu menjadi tanggungjawab pribadi yang menulis status atau komentar . Tidak bisa menjadi tanggungjawab pihak lain atau  seseorang yang tidak melakukannya .
  2. Disebut ada nama seorang anggota polri yang merupakan saudara saya bahwa tidak ada deklarasi atau keinginan mencalonkan dalam pemilihan Kuwu ( Pilwu ) .
  3. Saudara saya yang anggota polri juga tidak berkeinginan untuk maju dalam Pilwu . Adapun pernyataan atau dukungan dari seseorang atau kelompok itu menjadi ranah pribadi dan kelompok itu sendiri artinya tidak bisa disimpulkan dan disudutkan kepada saudara saya .
  4. Pemberitaan tersebut sudah jelas sangat jauh dari prinsip karya jurnalistik . Hal ini sudah saya konsultasikan kepada saudara Noli Alamsyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Cirebon 2 periode dan kini sebagai pengurus PWI Jawa Barat .

Disebutkan penulisan tidak bisa serta merta dari status dan komentar FB . Hal ini justru termasuk mencatut nama FB pribadi . Penulisan berita mengedepankan cover both side dimana pihak-pihak yang ditulis namannya juga wajib diwawancarai dan meminta izin terlebih dahulu .

Maka kami sangat keberatan akan berita tersebut, selain sepihak diduga ada keterlibatan  baik langsung maupun tidak langsung dari wartawan  dalam membuat gaduh desa Kapetakan .

Tak menutup kemungkinan wartawan yang bersangkutan sengaja itu untuk kepentingan tertentu . Sehingga pihak redaksi dan dewan redaksi perlu melakukan klarifikasi terhadap wartawan tersebut .

Menanggapi hal itu Sekretaris Gempar Peduli  Rakyat Indonesia ( GPRI ) Kabupaten CIREBON , Tri Karsohadi  mengatakan bahwa  agar  kedepannya mereka yang membuat postingan dimedia sosial harus belajar bijak karena  itu sebuah informasi entah itu benar maupun Hoaks.  ”  Jika diunggah dimedia sosial maka artinya sudah siap untuk memberikan informasi kepada publik dan siap untuk menanggung resikonya ,” ungkapnya, Rabu 05 Oktober 2022 di Sekretariat GPRI Kabupaten Indramayu Cirebon.

Kata Dia , kebetulan bahwa informasi itu diperoleh oleh wartawan dan suatu kewajiban untuk menulisnya .  Dan bentuk Klarifikasi diakhir kalimat itu sebenarnya pihak perusahaan media berhak untuk melakukan perlawanan atau penolakan  karena terdapat  asumsi yang berlebihan  seperti ada bahasa  ” Secara sepihak, diduga ada keterlibatan  baik itu langsung ataupun tidak langsung  dari wartawan terkait  dalam upaya membuat gaduh desa Kapetakan ” Dan juga ada bahasa bahwa tak menutup kemungkinan   wartawan yang bersangkutan sengaja  melakukan itu untuk kepentingan tertentu.

” Dia seolah-olah melakukan pembenaran, dengan menyerang balik pribadi wartawan agar wartawan tersebut berhenti menulis, secara jelas bahwa hal itu dilarang dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ” Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat   3,” jelasnya

” Yang seharusnya memberikan klarifikasi itu bukan dia (Ujang ) tapi oknum polisi tersebut , dan dari gaya bahasa klarifikasi itu justru seperti menghalau berita ,” imbuhnya .

Lebih lanjut dia berharap bahwa oknum polisi tersebut jika merasa dirugikan maka harus tunjukan sikap ksatria dengan datang sendiri kepada wartawan untuk memberikan klarifikasi bukan melalui adiknya. Dan jangan sampai nanti ada yang menganggap bahwa dia adalah seorang pengecut . ” Harapannya dia (Ipda Irfan Suganda) yang memberikan klarifikasi kepada wartawan,”pungkasnya.(Sispono Sindu)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.