• Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
  • Login
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Korupsi Damkar Pemkot Depok Vs Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 30, 2021
in Uncategorized
0
Oleh Ketua Umum LBH SINAR PAGI (Bismar Gintin,SH.,MH)

Bimar Ginting,SH.MH

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Institusi Kejaksaan punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan langsung terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang. Pertanyaannya adalah apakah institusi Kejaksaan mempunyai kompetensi yang cukup untuk menentukan tindak pidana korupsi? Setahu saya, korupsi berhubungan dengan masalah auditor finansial, sedangkan Jaksa background-nya adalah hukum. Apakah dasar Kejaksaan dalam menentukan seseorang melakukan tindak pidana korupsi? Apakah Jaksa wajib selalu menggunakan hasil auditor BPK ataukah dapat mengunakan alat bukti lainnya ?

SEMA No : 4 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, daya ikat SEMA biasanya memang tidak lebih kuat daripada peraturan di atasnya. Tapi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan mengatur hal-hal yang belum diatur, SEMA harus dilaksanakan. “Jangan hanya jadi law in the book, tapi harus law in action,” katanya.

Menurut dia, jajaran MA Agung dalam memutus perkara harus berpedoman pada peraturan perundangan dan aturan lain, termasuk SEMA. Jika SEMA tidak diimplementasikan, akan timbul kesia-siaan.

Juru Bicara MA Suhadi menegaskan, untuk kasus baru, hakim harus berpedoman pada SEMA tersebut. Termasuk untuk penggunaan audit kerugian negara oleh BPK. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghilangkan frasa “dapat” dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Menurut Suhadi, korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materiil.

SEMA 4/2016 memang mengatur, salah satunya, lembaga yang berwenang menentukan audit kerugian keuangan negara. Secara konstitusional, lembaga tersebut ialah BPK. Bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mengapa SEMA 4/2016 dibuat ? Suhadi menjelaskan latar belakangnya. Menurut dia, dalam praktik peradilan selama ini, kerugian negara versi BPK dan BPKP sering berbeda. Sebagai pelaksana undang-undang, MA lantas mengambil sikap. Yakni, menerbitkan SEMA 4/2016.

“Tidak boleh ada perbedaan. Apalagi setelah adanya putusan MK, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata atau pasti,” katanya.

SEMA 4/2016 merupakan jawaban untuk para pencari keadilan yang butuh persamaan pandangan di pengadilan. MA tidak ingin ada kesan bahwa terdakwa dirugikan karena menggunakan audit dari BPKP, bukan BPK. Karena itu, dasar perhitungan kerugian keuangan negara harus sudah pasti sejak penyidikan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, SEMA menjadi semacam guidance bagi hakim tanpa mengurangi independensi pengadil. Sebab, dalam praktiknya proses pengadilan, menurut dia, banyak yang tidak jelas karena belum satu suara. ”Itulah kenapa kamar pidana melakukan pleno supaya tidak ada perbedaan,” jelasnya.

Hal itu perlu diatur karena saat ini banyak second opinion yang muncul, ahli-ahli baru, sampai auditor baru. MA, lanjut Ridwan, ingin mengembalikan lagi kewenangan sesuai konstitusi. “Terhadap penghitungan kerugian uang negara, wewenangnya diputuskan ada pada BPK,” tegas dia.

Selama sidang praperadilan berjalan, saksi ahli hukum pidana juga menegaskan hal yang sama. Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno, SEMA 4/2016 merupakan penegasan atas ketidakkonsistenan putusan peradilan selama ini.

”Sebenarnya selama ini tak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain untuk melakukan audit kerugian negara. Hanya BPK yang berwenang,” ujar Nur.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud Nur adalah UU 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; serta UU 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Semua peraturan itu dengan gamblang menyebut BPK sebagai pihak yang berwenang mengaudit kerugian negara.

Nur paham betul soal kewenangan audit kerugian Negara. Sebab, persoalan itu memang bagian dari disertasinya. Menurut dia, penegak hukum selama ini menggunakan audit kerugian negara dari lembaga lain, termasuk BPKP, hanya atas dasar MoU. Nah, MoU dari sisi hukum administrasi negara tidak bisa menimbulkan sebuah kewenangan.

Atas dasar itulah, hadirnya SEMA 4/2016 memberikan kepastian hukum. SEMA tersebut juga tidak tiba-tiba muncul. Jauh sebelumnya, yakni 27 Juli 2012, MA sudah mengeluarkan fatwa 068/KMA/AK.01/VII/2012. Fatwa itu juga menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara.

“Jadi, audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” tegasnya. Dari sejarahnya, BPKP dibentuk berdasar Perpres 110/2001 dan hanya berfungsi membantu SKPD untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Laporan pertanggungjawaban itulah yang akan diaudit BPK. “Jadi aneh kalau BPKP melakukan audit. Sebab, di satu sisi sebagai pengawas. Kalau terjadi korupsi, berarti pengawasnya harus dipertanggungjawabkan karena tidak mengawasi dengan baik,” terangnya.

Sejak keluarnya SEMA 4/2016, penegak hokum, termasuk penyidik, tentu tak bisa lagi memaksakan hasil audit BPKP. Sebab, sudah ada penegasan bahwa hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara.

Begitu juga hasil audit BPKP yang digunakan untuk menjerat Dahlan Iskan. Audit itu harus diabaikan dan dianggap tidak sah karena tidak ada dasar wewenangnya. “SEMA itu diterbitkan juga sebagai petunjuk bagi majelis hakim yang memeriksa suatu perkara,” katanya.

Dr Chairul Huda, punya pendapat yang sama. Meski bersifat internal, SEMA juga berpengaruh bagi penyidik. Termasuk yang menangani kasus korupsi. Sebab, SEMA itu berkaitan dengan penerapan pasal-pasal di UU Pemberantasan Tipikor.

Menurut Chairul, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang menyebutkan kerugian keuangan negara, barang bukti audit kerugian negara harus mutlak ada. Siapa yang menentukan audit kerugian negara? Tentu harus sesuai dengan SEMA 4/2016, yakni BPK. Bukan BPKP atau lembaga auditor lain. “Jadi, SEMA harus menjadi acuan,” terangnya.

Berangkat dari hal diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan, apakah kasus Damkar Depok yang sempat heboh baru – baru ini, ada kerugian negaranya ?, apalagi katanya terjadi tahun 2017 sd 2018 dan tahun 2019, kalau hasil audit BPK mengatakan tidak ada kerugian negara maka saran Saya sebaiknya APH menghentikan pemanggilan pihak – pihak yang menggunakan uang negara tersebut, karena hanya buang – buang waktu atau tidak ada manfaatnya, sebab jelas dalam SEMA No.44/tahun 2016 sudah jelas bahwa Instansi yang berwenang menetapkan ada kerugian negara hanya BPK.

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.