Senin, Desember 8, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

NS Dihakimi Massa Karena Mencuri R2, Beruntung Bhabinkantibmas Polsek Tajur Halang Bisa Meredam Amarah Warga

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 30, 2022
in Uncategorized
0
NS Dihakimi Massa Karena Mencuri R2, Beruntung Bhabinkantibmas Polsek Tajur Halang Bisa Meredam Amarah Warga
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pencurian kenderaan bermotor roda dua di Wilayah Hukum Polsek Tajur Halang belakangan ini terus meningkat, sebagaimana Kamis (30/6/2022) sekira jam 12.30 Wib telah diamankan warga diduga Pelaku Pencurian sepeda motor.

Warga yang semakin ramai menghakimi Pelaku (NS), kemudian Bhabinkamtibmas Desa Sasak Panjang Aiptu Sutoyo yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan segera menghampiri lokasi, beruntung nyawa pelaku dapat terselamatkan dari amukan massa.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk penyidikan lebih lanjut.

Praktisi Hukum Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBH Bogor Raya yang berkantor di Cibinong ketika dimintai keterangan nya terkait maraknya pencurian kenderaan roda dua mengatakan, “ salah satu tindak pidana yaitu tindak pidana pencurian yang dimana pencurian adalah pengambilan property milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Menurut bahasa, pencurian berarti mengambil sesuatu yang bersifat harta atau lainnya secara sembunyi-sembunyi dan dengan suatu taktik.

Bahwa Pasal 362 KUHP menegaskan “  Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Ditambahkan Bismar, dampak terjadinya pencurian pada korban pencurian diantaranya adalah kekecewaan akan kehilangan benda,pencurian menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Pencurian menjadi tindakan yang sangat diawasi oleh masyarakat karena pencurian kerap terjadi dalam masyarakat, maka dari itu saran Kami sebaiknya Masyarakat wajib waspada terhadap pelaku pencurian disekitarnya.(Adri Hp/ Aminullah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.