Jumat, November 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pelaku Tak Berkutik: Eksepsi Ayah Korban Dikabulkan, Gugatan Dinyatakan NO oleh Pengadilan Gresik

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 21, 2025
in Peristiwa
0
Pelaku Tak Berkutik: Eksepsi Ayah Korban Dikabulkan, Gugatan Dinyatakan NO oleh Pengadilan Gresik
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik | mediasinarpagigroup.com – Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan tegas dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, eksepsi Tergugat—ayah kandung anak korban kekerasan seksual—dikabulkan seluruhnya, dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Putusan ini sekaligus membalikkan upaya Penggugat yang sebelumnya merupakan terpidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski berstatus pelaku, Penggugat nekat mengajukan gugatan perdata terhadap ayah kandung korban.

RELATED POSTS

Hari Ikan Nasional ke-12 Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Gizi Komsumsi Ikan

Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

Penggugat Adalah Terpidana Pelaku Asusila

Perkara bermula ketika Penggugat—yang telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak—menggugat ayah kandung korban di pengadilan perdata. Gugatan itu dinilai sebagai manuver hukum yang tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan dan psikologis keluarga korban.

Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut cacat formil, tidak memenuhi syarat, dan secara moral tidak layak diperiksa.

Majelis Hakim : Gugatan Cacat Formil, Tidak Layak Diperiksa

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa :

  1. Eksepsi Tergugat beralasan dan harus dikabulkan.
  2. Gugatan Penggugat secara hukum tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
  3. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan.Dengan demikian, gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)—gugatan dianggap tidak sah sejak awal.
  4. Keputusan ini merupakan kemenangan penuh bagi Tergugat dan penghentian tuntas atas upaya hukum yang dinilai menyerang balik keluarga korban.

Kuasa Hukum Tergugat: “Ini Kemenangan Akal Sehat dan Perlindungan Anak”

Kuasa hukum Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office, yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono, menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan anak.

“Putusan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak bisa menjadikan pengadilan perdata sebagai alat intimidasi terhadap keluarga korban. Pengadilan telah berdiri pada akal sehat, keadilan, dan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.

Pesan Penting : Pengadilan Tidak Boleh Jadi Senjata Pelaku

Putusan ini menjadi momentum penting bahwa lembaga peradilan tidak boleh diperalat untuk membalikkan fakta oleh pelaku kejahatan. Dengan gugatan dinyatakan NO, PN Gresik menegaskan bahwa perlindungan korban dan keluarga adalah prioritas utama.

Kasus ini juga menjadi contoh bahwa upaya manipulatif melalui jalur perdata dapat dipatahkan apabila bertentangan dengan moral, kepatutan, dan hukum acara perdata.(Ris).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Hari Ikan Nasional ke-12 Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Gizi Komsumsi Ikan

Hari Ikan Nasional ke-12 Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Gizi Komsumsi Ikan

November 21, 2025
Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

November 20, 2025
Sarasehan HUT ke-54 KORPRI, Bupati Sadewo Tekankan Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik

Sarasehan HUT ke-54 KORPRI, Bupati Sadewo Tekankan Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik

November 20, 2025
Polres Purbalingga Terima Penghargaan dari Komunitas Seni Purbalingga

Polres Purbalingga Terima Penghargaan dari Komunitas Seni Purbalingga

November 20, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.