Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

5 Saksi Diperksa Kejagung RI Dugaan Korupsi di PT.AMU TA 2016 sd 2020

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 1, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
5 Saksi Diperksa Kejagung RI Dugaan Korupsi di PT.AMU TA 2016 sd 2020
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Rabu (01/12) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

RELATED POSTS

Menganalisis Anggaran Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Lengkong Wetan 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek

  1. IF selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
  2. NJBR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Asuransi Umum PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
  3. SRN selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran Ritel dan Jaringan PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
  4. AAR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran Komersil PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
  5. ETK selaku Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan dan Investasi PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Menganalisis Anggaran Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 di  Kabupaten Tapanuli Utara

Menganalisis Anggaran Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara

Maret 4, 2026
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Lengkong Wetan 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Lengkong Wetan 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Maret 4, 2026
Kepala SD Negeri Pabuaran 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,5 M lebih

Kepala SD Negeri Pabuaran 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.1,5 M lebih

Maret 4, 2026
Dana BOS Rp.1,5 M lebih Diterima SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1,5 M lebih Diterima SD Negeri Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Maret 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.