Selasa, September 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

4 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor PERUM PERINDO Tahun 2016-2019

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 12, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
4 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor PERUM PERINDO Tahun 2016-2019
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Jumat 12 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

RELATED POSTS

Penayangan Film 1 cm Setiap Sekolah di Taput Menuai Kontravensi Adanya Kutipan Rp.20 rb /siswa

Bupati Banyumas Sadewo Minta Pegawai RSUD Banyumas Dorong Peningkatan Layanan dan Disiplin Kerja

  1. A selaku Wiraswasta/Usaha dalam Bidang Perikanan Tangkap di Sekitaran Perairan Laut Maluku, diperiksa terkait proses kerjasama operasi penangkapan ikan dengan Perindo;
  2. RRRP selaku Direktur CV. Sinar Lema, diperiksa terkait proses kerjasama operasi penangkapan ikan dengan Perindo;
  3. HYS selaku Direktur CV. Tano Abadi Bone, diperiksa terkait bisnis budidaya udang;
  4. AS selaku Mantan Direktur Utama Perum Perindo, diperiksa terkait prosedur perdagangan ikan di Perum Perindo;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampaikan oleh kapuspenkum Kejagung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH., melalui rilisnya.(Aditia Karsa Ginting/Red)

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Penayangan Film 1 cm  Setiap Sekolah di Taput Menuai Kontravensi Adanya Kutipan Rp.20 rb /siswa

Penayangan Film 1 cm Setiap Sekolah di Taput Menuai Kontravensi Adanya Kutipan Rp.20 rb /siswa

September 15, 2025
Bupati Banyumas Sadewo Minta Pegawai RSUD Banyumas Dorong Peningkatan Layanan dan Disiplin Kerja

Bupati Banyumas Sadewo Minta Pegawai RSUD Banyumas Dorong Peningkatan Layanan dan Disiplin Kerja

September 15, 2025
Sertipikat Hak Milik Hilang di Kabupaten Subang

Sertipikat Hak Milik Hilang di Kabupaten Subang

September 15, 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Kabupaten Simalungun: Doa dan Munajat untuk Simalungun Maju

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Kabupaten Simalungun: Doa dan Munajat untuk Simalungun Maju

September 15, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.